CYBERSULUT.NET- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu tetap membuka pelayanan hingga hari Sabtu. Masyarakat yang mau melakukan perekaman KTP elektonik (e-KTP) diminta memanfaatkan waktu ini.
Selain perekaman, Disdukcapil juga melayani penggantian e-KTP yang rusak. Pelayanan khusus penggantian ini tak lama. Hanya butuh waktu sekira 5- 10 menit.
“Penggantian hanya bisa dilakukan warga yang telah berstatus Print Ready Record (PRR) atau sudah merekam data kependudukan sebelumnya. Maka itu, bagi warga yang belum PRR, diharapkan segera melakukan perekaman. Jangan lupa bawa KTP yang rusak,” ujar Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virigina Olii, Jumat (30/3/2018).
Stok blangko e-KTP, kata dia, tersedia cukup banyak. Disdukcapil juga pada hari Sabtu melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), akta lahir dan dokumen kependudukan lainnya.