Respon Putusan MK Nomor 01/2026, KPU Tegaskan Verifikasi Berkas Gibran Sudah Sesuai Aturan

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin

CYBERSULUT.NET – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi dokumen persyaratan pendidikan bakal calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. KPU menyatakan menghormati secara penuh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, bahwa penilaian administratif persyaratan pendidikan Gibran saat itu didasarkan pada Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

“Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan (presumption iustae causa), yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” ujar Afifuddin siaran pers, Rabu (7/10/2026).

Mochammad Afifuddin menambahkan, terdapat dua pertimbangan utama KPU saat memverifikasi berkas tersebut. Pertama, surat penyetaraan tersebut diterbitkan secara resmi oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan ijazah luar negeri. Kedua, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima tanpa persoalan dalam verifikasi Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020 serta belum pernah dicabut.

Mengenai tuduhan kurangnya klarifikasi, KPU merujuk pada Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut menyatakan klarifikasi kepada instansi berwenang atau partai politik pengusul hanya dilakukan jika terdapat keraguan atas dokumen yang diserahkan.

“Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut. KPU juga tidak menerima laporan atau aduan dari masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu,” jelasnya.

Terkait dengan catatan Mahkamah Konstitusi (halaman 374) yang meminta KPU memperkuat prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis menjaga validitas data, KPU menyambut baik masukan tersebut.

“KPU menghormati seluruh pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tukas Afifuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home