CYBERSLUT.NET – Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun 2026 resmi mencetak keputusan strategis bagi masa depan generasi muda. Melalui pembahasan revisi Tata Gereja GMIM 2021, forum tertinggi pengambilan keputusan di GMIM ini menyepakati perubahan batas usia pelayanan remaja dari sebelumnya 12–16 tahun 364 hari menjadi 12–17 tahun 364 hari.
Wakil Ketua Komisi Pelayanan Remaja Sinode (KPRS) GMIM, Pdt. Stevie Kaligis menegaskan bahwa perubahan ini membawa dampak positif yang besar. Menurutnya, penambahan rentang usia pelayanan tersebut memperluas ruang pembinaan spiritual dan memperkuat kaderisasi bagi remaja gereja sebelum nantinya memasuki wadah Pelayanan Pemuda GMIM.
Keberhasilan penetapan poin revisi ini tidak lepas dari pengawalan aspirasi yang terstruktur dan sistematis sejak awal. Tiga hari sebelum pelaksanaan SMSI, peserta utusan Konsultasi Remaja GMIM bersama KPRS—salah satunya utusan dari Wilayah Manado Selatan I—secara resmi menyerahkan hasil rekomendasi Konsultasi Remaja 2026 kepada Tim Kompilasi Penyusun Tata Gereja 2026 Sinode GMIM melalui rapat resmi.
Langkah tersebut dilanjutkan dengan pendekatan strategis dan lobi persuasif yang dilakukan KPRS kepada para peserta SMSI yang memiliki hak suara. Penjelasan yang komprehensif mengenai urgensi pembinaan remaja hingga usia 17 tahun berhasil meyakinkan para peserta sidang.
Saat pengambilan keputusan melalui voting terbuka, mayoritas peserta SMSI 2026 secara bulat memberikan dukungan dan menyetujui perubahan batas usia tersebut.
Keputusan ini disambut hangat oleh para pembina dan pembina remaja di seluruh wilayah pelayanan GMIM. Perubahan Tata Gereja ini diharapkan dapat menciptakan ruang transisi yang lebih matang serta membentuk karakter generasi muda gereja yang semakin berakar, bertumbuh, dan berbuah dalam Kristus.
BACA : Memperkuat Visi ‘Teens for Christ’, GMIM Perluas Masa Pembinaan Remaja di SMSI 2026
Sebelumnya, Ketua Komisi Pelayanan Remaja Sinode (KPRS) GMIM, Penatua (Pnt) dr. Michaela Elsiana Paruntu, MARS (MEP) mengatakan bahwa keputusan ini lahir dari pergumulan panjang gereja dalam merespons perkembangan psikologis, sosial hingga spiritual remaja modern.
“Keputusan ini sangat strategis karena memberikan ruang pembinaan yang lebih panjang kepada remaja sebelum mereka memasuki pelayanan pemuda. Usia 17 tahun adalah masa transisi krusial saat mereka menyelesaikan sekolah menengah, memilih perguruan tinggi dan berhadapan dengan pengaruh dunia digital. Gereja tidak boleh melepaskan mereka terlalu cepat,” ujar Pnt Michaela Paruntu.
Menurut Michaela Paruntu, penyesuaian usia ini bukan sekadar perubahan angka administrasi dalam Tata Gereja, melainkan langkah konkret GMIM untuk mendampingi remaja di tengah kompleksitas media sosial dan perubahan budaya.
Penambahan masa pembinaan hampir satu tahun penuh ini dinilai selaras dengan visi pelayanan Remaja GMIM, “Teens for Christ” (Remaja Bagi Kristus), yang diusung KPRS periode 2022–2027. Visi tersebut menekankan pentingnya proses pembentukan karakter, iman, serta kepemimpinan agar remaja berakar, bertumbuh, dan berbuah di dalam Kristus.
“Sebagai komisi yang menaungi 12 rayon pelayanan di wilayah Manado, Tomohon, Minahasa, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, hingga Bitung, KPRS GMIM siap mengawal implementasi kebijakan baru ini,” tutur Michaela Paruntu.
Lanjut dikatakannya, KPRS Sinode akan segera melakukan sosialisasi intensif serta penyesuaian perangkat pelayanan di seluruh jemaat dan wilayah. Berbagai program unggulan sinodal—seperti Pesta Seni Remaja (PSR), Perkemahan Kreatif, Liga Remaja, hingga Pemilihan Remaja Teladan—akan diselaraskan dengan kurikulum pembinaan yang relevan bagi rentang usia baru tersebut.
“Ini adalah tugas bersama seluruh Penatua Remaja, Pembina, serta KPR Jemaat dan Wilayah. Kami mengajak seluruh remaja GMIM menyambut keputusan ini dengan sukacita sebagai kesempatan untuk semakin memperlengkapi diri menjadi murid Kristus yang berdampak bagi gereja, bangsa, dan dunia,” tukas Michaela Paruntu.


















