CYBERSULUT.NET — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Manado mengimbau keras seluruh peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk tidak menggunakan jasa calo atau perantara saat melakukan klaim pencairan dana.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado, Juwenly Jona Librata Soselisa di sela-sela kegiatan diskusi ‘Ngopi Bareng’ bersama Forum Wartawan DPRD (FORWARD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (17/7/2026).
Juwenly Soselisa menekankan bahwa seluruh proses pengurusan pencairan JHT sama sekali tidak dipungut biaya alias 100% gratis.
“Untuk pencairan, masyarakat bisa langsung ke kantor kami atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan melalui website Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/,” ujar Juwenly.
Menurut Juwenly, para peserta tidak perlu khawatir kesulitan dalam melakukan proses pencairan. Dokumen persyaratan yang diminta pun sangat mendasar dan mudah dipenuhi oleh pekerja yang telah memenuhi syarat klaim. Peserta hanya perlu menunjukkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital) dan Surat keterangan pernah bekerja (paklaring) dari perusahaan sebelumnya.
“Proses pencairan tersebut tidak dipungut biaya, selama masyarakat menunjukkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan surat keterangan pernah bekerja,” sambung Juwenly.
Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan Manado meminta masyarakat untuk lebih jeli dan tidak mudah percaya pada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan kemudahan klaim dengan meminta imbalan tertentu.
“Kami menghimbau masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak menggunakan calo yang mengaku orang agen atau pekerja BPJS,” pungkasnya.

















