DPRD Sulut Paripurnakan Penetapan RKT Tahun 2026

CYBERSULUT.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2026, Rabu (26/11/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.

Penetapan RKT 2026 tersebut, dilangsungkan dalam rapat paripurna internal yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, dr Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Sulut mengatakan kalau Alat Kelengkapan DPRD (AKD) telah menyampaikan laporan dalam bentuk program daftar kegiatan kepada pimpinan DPRD.

“Program yang diusulkan setelah dilakukan penyelarasan, ditetapkan 2 program, 19 kegiatan dan 74 sub kegiatan yang merupakan RKT 2026 DPRD Sulut,” kata Andi Silangen.

“Program dan kegiatan yang telah ditetapkan dapat semakin mengoptimalkan tugas, fungsi dan kinerja DPRD dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat,” lanjut dikatakan Andi Silangen.

Andi Silangen pun menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antara sekretariat DPRD dengan pimpinan Alat Kelengkapan DPRD, guna memastikan kelancaran dan optimalisasi kinerja lembaga.

 

 

“Jajaran sekretariat DPRD agar terus memperkuat kinerja administrasi, dalam mendukung tugas DPRD mulai tahap perencenaaan, pelaksanaan hingga evaluasi,” tukas Andi Silangen.

Rencana Kerja DPRD merupakan panduan pelaksanaan kegiatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara selang tahun 2026 yang berdasarkan masukan dari Alat Kelengkapan DPRD kepada pimpinan DPRD, maka melalui Badan Musyawarah (Banmus) telah disepakati rencana kegiatan tahun 2026 ini untuk ditetapkan dalam keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan terkait penetapan Rencana Kerja Tahunan 2026 oleh pimpinan DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home