Tegaskan Layanan Admindukcapil Gratis & Bebas Pungli, Pemprov Sulut Terbitkan Surat Edaran dan Buka Layanan Pengaduan

CYBERSULUT.NET – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dibawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum, untuk memastikan seluruh layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) wajib terbebas dari praktik suap, pungutan liar maupun gratifikasi.
“Setiap layanan administrasi kependudukan harus diberikan tanpa biaya tambahan apa pun. Tidak ada alasan bagi aparatur untuk meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari masyarakat,” tegas Sekretaris Provinsi (Sekrpov) Sulut, Tahlis Gallang, Senin (20/10/2025).
Lanjut dikatakan Tahlis Gallang, untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif, Pemprov Sulut juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran atau pungli dalam pelayanan Adminduk.
“Atas nama Gubernur, kami menegaskan seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Sulawesi Utara harus gratis, transparan, dan bebas pungli,” tukas Talis Gallang.
Untuk saluran pengaduan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui:
Flora Pongoh, S.E., M.Si.: 0811 4301 421
Aiman, S.Sos.: 0853 9841 4662
Email: disdukcapilkb.sulut@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home