DPRD Sulut Gelar Paripurna Rekomendasi Atas LKPJ Gubernur Sulut Tahun 2024

CYBERSULUT.NET – Setelah melewati rapat pembahasan bersama jajaran instansi pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan turun ke lapangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulut tahun 2024, Senin, (19/5/2025).

Rapat paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen didampingi para wakil ketua dan dihadiri langsung oleh Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil gubernur Victor Mailangkay.

Membuka rapat paripurna tersebut, Fransiscus Silangen mengatakan, berdasarkan rapat badan musyawarah DPRD Provinsi Sulut, antara lain disepakati bahwa, pelaksanaan rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Sulut tahun 2024.

“Memperhatikan surat Gubernur Sulawesi Utara, perihal penyampaian dokumen LKPJ Gubernur Sulut tahun 2024, DPRD Provinsi Sulawesi Utara melalui rapat badan musyawarah, telah menetapkan bahwa, hari ini senin, 19 mei 2025 adalah rapat paripurna DPRD yang diantaranya dalam rangka penyampaian, penyerahan rekomendasi DPRD atas laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Sulawesi Utara tahun 2024,” ungkap Fransiscus Silangen.

Dikatakan Fransiscus Silangen, panitia khusus DPRD pembahas LKPJ Gubernur tahun 2024 telah melakukan rapat finalisasi hasil pembahasan panitia khusus keterangan DPRD pada hari kamis tanggal 15 mei 2025.

“Laporan terhadap pertanggungjawaban gubernur sulawesi utara tahun 2024, yang telah dituangkan dalam bentuk rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Utara guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan, berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 15 peraturan pemerintah republik indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai implementasi pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” tutur Fransiscus Silangen.

“Untuk itu kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota panitia khusus DPRD, dengan ketua pansus yang terhormat bapak Amir Liputo, demikian juga kepada jajaran pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Utara yang bermitra dengan baik sehingga mekanisme pembahasan, monitoring dan dan evaluasi dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan,” tukas Fransiscus Silangen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home