CYBERSULUT.NET – Laka maut ringroad 2 yang menelan dua korban, dimana korban Agus Hasan meninggal dunia dan anaknya harus menderita patah tulang, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Kali ini terdakwa KYP alias Kevin (20) yang diketahui merupakan anak angkat dari Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonny Panambunan telah dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mita Ropa
dalam agenda pembelaan, Rabu (25/10).
Warga Kelurahan Sarongsong I -Minahasa Utara ini, meminta agar majelis hakim dapat meringankan hukuman dalam putusan nanti.
Adapun Pledoi atau nota pembelaan disampaikan secara lisan oleh Penasihat Hukum (PH) Detty Lerah dan Fine Pasuhuk.
“Mohon agar majelis hakim dapat meringankan hukuman terdakwa. Terdakwa sudah mengakui perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” singkat Lerah dihadapan majelis hakim yang dipimpin Arkanu SH MH, didampingi dua hakim lainnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/10) nanti dengan agenda vonis.
Diketahui, dalam tuntutan JPU terhadap terdakwa, selain hukuman penjara enam tahun, dirinya juga dikenakan denda sebesar Rp 12 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kelalaian kemudikan kendaraan bermotor roda empat, yang mengakibatkan orang lain meninggal dan kerusakan kendaraan, sebagaimana dimaksud dalam, kesatu, pasal 310 (4) dan kedua, pasal 310 (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Peristiwa naas di depan rumah keluarga Tompunu Londo Jln Ringroad Dua ini, korban Agus Hasan merenggang nyawa, sementara anak korban pun harus mengalami patah kaki, masih perlu penanganan medis dan pengobatan.
Terdakwa yang nota bene anak angkat Bupati Minahasa Utara (Minut) ini, pada keterangannya saat periksa terdakwa dalam sidang beberapa waktu lalu, jika kejadian pada Senin, 13 Maret 2017 sekira pukul 11.30 Wita, Ia tidak dalam keadaan mabuk tetapi normal. Kendaraan dalam kecepatan 50 -100 km/jam. Saat berkendara mobil Toyota Fortuner DB 1213 F (plat merah), ia bersama dengan pacarnya Christmaria duduk disebelah kiri terdakwa, dan temannya Victoria pada kursi kedua belakang. Kevin sempat membunyikan klakson pendek pendek terhadap korban yang mengendarai motor DB BD 3737 RB, tetapi tabrakan maut itu pun tidak dapat dihindarinya, karena terdakwa kurang waspada .
Terinformasi pegawai honor ini menggunakan mobil Fortuner saat kejadian dengan nomor polisi DB 4567 AL namun yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) DB 1213 F. Kabarnya mobil Fortuner tersebut biasa dipakai Bupati Minut VAP dengan menggunakan DB 1 F.
Editor : Christy Lompoliuw