Hendry Walukow Berharap Ranperda PPLH Tidak Batasi Ruang Masyarakat Dalam Pemenuhan Kebutuhan Hidup

CYBERSULUT.NET – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang sementara dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, diharapkan nantinya tidak akan membatasi ruang gerak masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup.

“Ketika kita membahas rancangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, besar harapan saya dengan perda ini kelangsungan makhluk hidup dan lingkungan hidup 30 tahun ke depan terjalin. Termasuk di dalamnya aktivitas masyarakat atau kita semua yang bisa mengelola sesuai dengan aturan,” kata personil Pansus Ranperda PPLH, Hendry Walukouw, Senin (20/02/2023) dalam pembahasan di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.

Oleh karena itu, politisi Demokrat ini juga berharap Ranperda PPLH ini bisa menjadi solusi bagi pertambangan yang belum mengantongi ijin agar bisa segera mendapatkan ijin, guna memproteksi pertambangan besar agar tidak seenaknya mengelola.

“Misalnya di pertambangan terkait izin usaha pertambangan (IUP) harus ada kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Surat kelayakan lingkungan ini seharusnya butuh kajian teknis,” tukasnya.

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home