CYBERSULUT.NET – Legislator DPRD Sulut dipastikan akan menerima tunjangan transportasi, pasca ditetapkannya Perda PP 18/2017 yang mengatur tentang Hak Administrasi dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD beberapa waktu lalu.
Dengan tunjangan transportasi tersebut, Legislator DPRD Sulut tidak wajib lagi menggunakan mobil dinas (Mobnas) sehingga harus segera dikembalikan.
“Batas akhir pengembalian harusnya hari ini, namun masih diberikan kesempatan hingga besok,” ujar Sekretaris DPRD Sulut, Bartolomeus Mononutu, Selasa (12/9/2017).
“Harusnya batas akhir pengembalian Mobnas harusnya hari ini (Selasa 12/9,Red), tapi diberikan kesempatan sampai besok,” tegas Manonutu.
Dikatakan Mononutu, selain Pimpinan DPRD, Mobnas yang digunakan personil DPRD Sulut baik itu Komisi, Alat Kelengkapan Dewan hingga Fraksi harus dikembalikan.
“Hanya Empat (4) Mobnas, yaitu Ketua Dewan dan 3 Wakil Ketua Dewan yang tidak dikembalikan. Lainnya harus dikembalikan jika tidak akan dikenakan Tuntutan Ganti Rugi,” tegas Manonutu.
Diketahui, Jumlah Mobnas ditangan anggota dewan berjumlah 12 Unit. Dengan perincian, 4 Unit Ketua Komisi, 4 Unit Wakil Ketua Komisi, 4 Unit Sekertaris Komisi, 6 Unit Ketua Fraksi, 1 Unit Badan Kehormatan dan 1 Unit Badan Legislasi.
Editor : Christy Lompoliuw