CYBERSULUT.NET – Komunitas Peduli BPJS Kesehatan mendukung wacana legalisasi ganja untuk medis sehingga mengurangi beban BPJS Kesehatan.
“Legalisasi Ganja berdasarkan penelusuran kami dari berbagai sumber secara Medis sebetulnya legalisasi ini sudah dilakukan oleh banyak negara,” ujar Faizal Wahyudi Wahid Putra mewakili Komunitas Peduli BPJS Kesehatan.
“Jadi sebetulnya tidak ada salahnya Indonesia meneliti lebih jauh mengenai dampak positif dari tanaman ganja, apakah tanaman ganja itu memiliki manfaat positif?,” tambah Faizal.
Meskipun demikian, Komunitas Peduli BPJS Kesehatan mengakui dan menyadari kalau wacana legalisasi tersebut akan ada benturan dari sisi peraturan perundangan mengenai Narkoba. Mengingat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan tanaman ganja mengandung zat berbahaya yang dilarang di Indonesia dan apabila seseorang memiliki tanaman ganja tersebut maka dapat terjerat ancaman pidana mininal 4 tahun (Pasal 111 UU Narkotika).
“Oleh karena itu, agar menciptakan kepastian hukum khususnya manfaat tanaman ganja dari sisi medis tersebut, maka kami mendesak DPR RI dan Menteri Kesehatan untuk melakukan penelitian dan pengkajian secara mendalam dari segala aspek. Termasuk secara sosiologis dan yuridis agar tidak terulang lagi pro dan kontra, seperti dalam kasus yang menimpa seorang suami menanam ganja untuk pengobatan isterinya yang terkena sakit kanker dipidana. Bagaimanapun dunia kesehatan di Indonesia perlu menciptakan terobosan baru, dalam mengobati kanker salah satunya dengan tanaman ganja,” tandas Faizal.
Christy Lompoliuw