CYBERSULUT.NET- Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulut Daeran pemilihan (Dapil) Bolaang Mongondow Raya (BMR) MMS alias Marlina menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.
BACA: Pasca Divonis 5 Tahun Penjara, Ketua Partai Golkar Bolmong Terancam Dicopot
“Proses PAW nantinya, KPU akan mengeluarkan daftar perolehan suara terbanyak kedua di Bolmong, dilanjutkan dengan menyurat ke DPP Golkar. Jika sudah keluar surat rekomendasi dari DPP, dilanjutkan dengan menyurat ke pimpinan DPRD untuk segera ditindaklanjuti proses PAW, ” jelas Sekretaris Partai Golkar Sulut Eddyson Masengi kepada wartawan di DPRD Sulut, Kamis (20/7/2017).
Menurut dia, untuk proses PAW terhadap MMS sebagai anggota DPRD Sulut tetap masih menunggu putusan resmi. Tapi untuk saat ini, Golkar Sulut masih cooling down, mengingat kondisi dari beliau yang baru saja menerima putusan tersebut, ” pungkas dia.
BACA: Korupsi TPAPD, Mantan Bupati Bolmong 2 Periode Divonis 5 Tahun Penjara
Diketahui, Marlina divonis 5 tahun penjara dalam sidang putusan di pengadilan negeri (PN) Manado yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugianto, terkait kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD), Rabu (19/7/2017), kemarin.
EDITOR: VALENTINO WAROUW