DPRD Sulut Gelar Paripurna Penjelasan Gubernur Terhadap KUA-PPAS APBD TA 2026

CYBERSULUT.NET – DPRD Sulawesi Utara (Sulut), menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian/penjelasan Gubernur terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran (TA) 2026, Senin (27/10/2025).

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen di dampingi para Wakil Ketua dan Wakil Gubernur Sulut, Victor Mailangkay.

Dalam sambutan, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus menyampaikan terkait hal itu yakni, meskipun KUA-PPAS 2026 berpijak pada RKPD 2026, sebagaimana diamanatkan Pasal 89 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, dapat Saya sampaikan bahwa dokumen ini telah disesuaikan secara substantif. Penyesuaian ini dilakukan mengingat adanya penurunan drastis dana transfer dari Pemerintah Pusat yang belum terpetakan saat penyusunan RKPD 2026.

Pada kondisi ini, tentunya kami harus bersikap realistis. Kondisi fiskal daerah pada tahun 2026 menghadapi tekanan yang sangat signifikan. Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Keuangan, alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat mengalami penurunan kurang lebih sekitar 593,9 Miliar Rupiah atau 25,5% dibanding tahun 2025. Penurunan drastis ini mencakup beberapa hal penting:

  • Penghapusan total Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, termasuk yang vital untuk infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan konektivitas;
  • Pengurangan yang signifikan pada Dana Alokasi Umum (DAU), baik yang tidak ditentukan maupun yang penggunaannya ditentukan penggunaannya seperti DAU Pendidikan dan DAU Kesehatan. Bahkan, DAU Infrastruktur dan DAU PPPK tidak dialokasikan lagi atau dihapus;
  • Pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH), sebagai dampak dari revisi kebijakan insentif fiskal nasional;
  • Penghapusan insentif fiskal daerah.

Selain itu, lanjut dikatakan Gubernur, mekanisme intercept DAU tetap berlaku sebagai konsekuensi atas kewajiban pembayaran pinjaman infrastruktur strategis kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

“Penyesuaian KUA-PPAS ini dilakukan guna memastikan anggaran tetap realistis serta selaras dengan realokasi fiskal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sekaligus memastikan kelangsungan program prioritas daerah,” tuturnya.

Namun, dengan keterbatasan fiskal yang ada, upaya yang akan dilakukan adalah memperluas sinergi vertikal dengan Pemerintah Pusat, khususnya dalam mendorong pendanaan infrastruktur strategis melalui APBN, serta kolaborasi horizontal dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan keselarasan program dan pemerataan manfaat pembangunan di seluruh wilayah.

Adapun skema keuangan KUA-PPAS Tahun 2026 sebagai berikut:

Pendapatan sebesar Rp.3.165.235.721.995,- (Tiga Triliun, Seratus Enam Puluh Lima Miliar, Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta, Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah). Daerah direncanakan

Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.2.974.612.390.563,- (Dua Triliun, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Miliar, Enam Ratus Dua Belas Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu, Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).

Pembiayaan Daerah terdiri dari:

➤ Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah).

➤ Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.210.623.331.432,- (Dua Ratus Sepuluh Miliar, Enam Ratus Dua Puluh Tiga Juta, Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).

“Kita pahami KUA dan PPAS 2026 ini bukan sekadar dokumen teknis, melainkan manifestasi komitmen politik dan tanggung jawab moral Pemerintah Provinsi untuk menjaga keseimbangan fiskal, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat meski dalam keterbatasan anggaran,” jelasnya.

Dengan segala keyakinan, komitmen dan semangat membangun, Yulius berharap, Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 ini dapat dibahas secara mendalam dan konstruktif oleh alat kelengkapan Dewan yang terhormat, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Marilah kita jadikan keterbatasan fiskal ini sebagai motivasi untuk bekerja lebih keras, lebih cerdas, dan lebih inovatif,” pesannya.

Dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi dan DPRD, Dia juga yakin kita akan mampu mengawal KUA-PPAS 2026 ini menjadi APBD yang berkualitas, efektif, dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan mendasar masyarakat Sulawesi Utara.

“Demikian penjelasan KUA-PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkati setiap niat dan tindakan baik yang kita lakukan demi kemajuan Sulawesi Utara,” tukas Gubernur.

Dalam rapat paripurna tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Amir Liputo mengusulkan reschedule atau penjadwalan ulang pembayaran utang kepada PT SMI.

“Ini praktik lazim dalam sistem akuntansi, terutama saat pendapatan daerah turun drastis, ketika adanya Covid-19” ujar Amir Liputo dalam rapat paripurna DPRD Sulut yang dihadiri Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Senin (27/10/2025).

Menurut Amir Liputo, jika dilakukan penjadwalan ulang atas kewajiban membayar sebesar Rp200 Miliar kepada PT SMI, maka ruang fiskal sebesar nilai tersebut bisa dimanfaatkan kembali untuk program strategis daerah.

“Dengan adanya reschedule utang, program-program prioritas Gubernur dalam RPJMD bisa lebih tercapai,” tukas Amir Liputo sembari menegaskan komitmen Pemerintah provinsi Sulut dalam membayar utang sesuai jadwal hingga tahun 2029.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Inggried Sondakh menyuarakan aspirasi nasib sekira 400an guru PNS serta kondisi asrama mahasiswa di Bogor yang sudah tidak memungkinkan untuk ditempati.

Hal tersebut disampaikan langsung Inggried Sondakh dalam rapat paripurna DPRD Sulut yang dihadiri Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Senin (27/10/2025).

Diungkapkan Inggried Sondakh, dirinya menerima aspirasi dari perwakilan guru PNS tamatan 2019 dengan SK 1 Desember 2020. Dimana sekira 400an guru PNS dari berbagai daerah yang ada di Sulut, batal dilantik pada 13 Desember 2023.

“Karena belum dilantik dari tahun 2023, itu menghambat kenaikan pangkat hingga saat ini di akhir tahun 2025. Tentunya ini boleh menjadi perhatian Gubernur,” ungkap Inggried Sondakh.

Lanjut disampaikan Inggried Sondakh, terkait keberadaan tiga asrama mahasiswa di Bogor yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk ditempati mahasiswa, karena jarak antara universitas dan asrama yang cukup jauh.

“Tentu kiranya menjadi perhatian serius dari pemerintah provinsi, jika sebaiknya dipikirkan mungkin yang terbaik adalah untuk dijual, kemudian nantinya boleh menjadi PAD dan dipergunakan untuk hal lain, apakah juga untuk kembali membangun satu asrama yang lebih strategis di Bogor,” tukas Inggried Sondakh.

ADVETORIAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home