CYBERSULUT.NET – Adanya penyitaan ribuan minuman beralkohol (minol) di Twelve Wine & Liquer Café , bilangan Kecamatan Sario, Manado, oleh Ditres Narkoba Polda Sulut, dinilai sangat improsedural lantaran tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Penasihat Hukum (PH) owner café, Hanafi Saleh SH MH yang didampingi kliennya, Vany Samsu, menegaskan bahwa penyitaan minuman mahal tersebut sungguh sangat improsedural lantaran tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.
“Buktinya Polisi melakukan penggeladahan tanpa ijin Ketua PN (Pengadilan Negeri) dan penyitaan beberapa benda tidak ada ijin PN, ungkap Hanafi di dalam Café lokasi penyitaan, Selasa (24/09) kemarin sore.
Dia menyatakan bahwa, sesuai UU KUHAP pasal 38, penyitaan harus ada ijin. Selanjutnya Pasal 33:1, Hanafi mempertegas bahwa wajib hukumnya jika ada penyitaan, harus ada ijin Ketua Pengadilan Negeri.
Dan dalam hal ini, penyitaan dilakukan ketika kasus dalam tahap penyidikan dan sudah ada tersangka. Sedangkan kliennya hingga Selasa (24/09) kemarin dan saat penyitaan dilakukan, kasusnya tersebut belum pada tahap penyidikan, apalagi kliennya tidak berstatus tersangka.
Dia membeber, pemasangan tanda Polici Line juga adalah perbuatan improsedural.
“Semua langkah hukum yang dilakukan, keliru. Makanya kami mengambil langkah hukum melaui Praper (Pra Peradilan) kemarin (Senin, 23 September),” bebernya.
Dalam kasus ini, lanjut Pengacara senior tersebut, pelapor dalam kasus ini tidak ada. Juga tidak ada surat peringatan sebelumnya.
“Jangankan surat peringatan, surat panggilan pun tidak ada,” tuturnya.
Ditambahkannya, jika dalam penyitaan seperti ini, Polisi harus melakukannya bersama-sama dengan pihak terkait lainnya, termasuk pihak Bea Cukai dan BPOM.
Dari penjelasan sang owner Café, Vany Samsu, peristiwa penyitaan tersebut berawal dari operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut, sehari sebelumnya. Saat itu petugas menyuruh Vany membawa surat dan dokumen ke Mapolda.
“Disini tidak ada pelapor. Toko ini hanya dioperasi dan saya disuruh bawa surat-surat ke kantor. Dan yang saya tahu, SIUP-MB (Surat Ijin Usaha Perdagangan-Minuman Beralkohol) sudah tidak diperlukan sejak Januari 2019. Cukup Surat Ijin Nomor Induk Berusaha (NIB),” urai Samsu.
Berkaitan dengan kasus dalam status penyidikan, Samsu mengaku Surat Pemberitahun Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru disodorkan penyidik, Senin (23/09) malam. “Saya menolak untuk menandatangani itu,” tegasnya.
Atas SPDP itu, Hanafi menambahkan bahwa ini cacat hukum. “Berarti tidak sah, cacat hukum dan melawan hukum. Tindakan sewenang-wenang,” sebut Hanafi, sembari menyatakan hal tersebutlah yang memicu kliennya melapor di bagian pengaduan Propam Polda Sulut.
Informasi yang dirangkum, Ditres Narkoba Polda Sulut menyita botol minol di Twelve Wine & Liqueur Café, Jumat (20/09) pagi, yang dipimpin Kasubdit III AKBP D Welang. Polisi pun memeriksa dokumen ijin penjualan. Lantaran diduga tidak mampu menunjukan dokumen yang diminta petugas, Polisi pun melakukan penyitaan.
AKBP Welang menjelaskan bahwa memang Subdit Narkoba bisa melakukan penyitaan terhadap minol lantaran memang ada Subdit yang menangani minol tersebut. Jadi selain Narkoba, pihaknya juga menangani minol bahkan juga obat terlarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Eko Wagiyanto, menyatakan bahwa pihaknya menemukan ada indikasi penjualan minol yang tidak dilengkapi dengan ijin. Kemudian petugas melakukan penyitaan untuk proses selanjutnya.
“Petugas di lapangan perlu melakukan upaya-upaya kepolisian yaitu melakukan penggeladahan sesuai Pasal 32 dan dilanjutkan bilamana memang tidak dapat menujukan surat-surat sesuai pasal 38,” sebut Direktur.
Wagiyanto menambahkan, setelah penyitaan tersebut, pihaknya pasti akan meminta persetujuan dari Pengadilan dalam waktu dua hari.
Kemudian diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita akan panggil saksi-saksi dan kita hadirkan saksi ahli, seterusnya sampai kita limpahkan ke Kejaksaan,” singkatnya.
*/Serly Wilhelmina