Polda Sulut Dinilai Lamban Tuntaskan Kasus Tanah, Korban Mafia Tanah Kembali Menyurat ke Jokowi dan Kapolri

0
26
Foto : Korban Mafia Tanah / Istimewa

CYBERSULUT.NET – Pemberantasan mafia tanah dan pemenuhan hak-hak korban perampasan tanah sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), diharapkan jangan hanya sekadar lips service.

Pasalnya, hingga saat ini masih banyak kasus perampasan tanah yang penyidikannya tak kunjung tuntas ditangani aparat penegak hukum. Salah satunya yang terjadi di wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Sebagaimana diungkapkan Guru Besar IPB University, Prof Ing Mokoginta bahwa laporan kasus perampasan tanah miliknya tak kunjung dituntaskan. Bahkan dirinya menduga ada oknum aparat yang membackup kasus pemalsuan sertifikat di atas tanah miliknya seluas 1,6 hektare di Kotamobagu, Sulawesi Utara.

“Perampasan tanah SHM kami di Kotamobagu sudah dilaporkan ke Polda Sulut empat tahun lalu dan sudah ditangani oleh lima Kapolda. Bahkan sepengatahuan kami, direktur penyidik pun kini sudah diganti,” ujar Prof Ing Mokoginta dalam surat terbuka ketiga untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dibacakan di rumah dinasnya di perumahan IPB, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/7/2021).

Diungkapkan Prof Ing Mokoginta, bukti-bukti tindak pidana perampasan tanahnya sangat kuat. Diantaranya sertifikat aspal terbitan 2009 di atas tanahnya sudah dibatalkan hingga inkrah di Mahkamah Agung. Namun, hingga kini baru ada satu orang yang diperiksa dari 12 orang yang dilaporkan. Bahkan ada upaya untuk menghambat penyidikan yang dilakukan pihak terlapor dengan cara menggugat lagi tanah miliknya.

“Saat ini, pihak terlapor justru menggugat kami di Pengadilan Negeri dengan menggunakan SHM yang sudah dibatalkan dan sudah ditarik kembali oleh BPN Kotamobagu. Bukankah hal ini merupakan suatu bentuk tindak pidana penggunaan dokumen palsu lagi,? Kami menduga ini upaya pihak terlapor dan komplotan mafia serta yang membackup untuk menghambat proses penyidikan perkara pidana yang sudah kami laporkan. Hal ini tentu tidak sejalan dengan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas mafia tanah beserta oknum yang membackup,” tutur Prof Ing Mokoginta.

Prof Ing Mokoginta pun menegaskan akan membawa kasus ini ke Mabes Polri apabila kasusnya tersebut tak kunjung tuntas dan bisa langsung diawasi Kapolri.

“Mengingat bahwa pengaduan kami telah direspon oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan mengingat pula tidak terlihat ada kemajuan berarti dalam proses penyidikan di Polda Sulut, maka kami meminta kasus ini dilimpahkan ke Tipidum Mabes Polri. Sekali lagi, kami mohon bantuan Presiden dan Kapolri dalam penyelesaian perkara kami. Atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan banyak terima kasih,” tukas Prof Ing Mokoginta.

TERKAIT : Korban Mafia Tanah Melapor, Kasus Tanah di Manado Tembus Mabes Polri

Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) bersama Guru Besar IPB, Prof Ing Mokoginta di gedung Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2021). Foto : Tangkapan Layar Video 20D detik.com

Sementara itu, Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo menjelaskan, apa yang dialami Mokoginta memang banyak yang dialami para korban perampasan tanah lainnya. Menurut Budi, laporan kasus perampasan tanah miliknya di Cengkareng juga sempat mandek saat ditangani di Polda Metro Jaya, sehingga dia melimpahkan kasus tersebut ke Mabes Polri.

Karena itu, Budi meminta agar para korban perampasan tanah harus menyiapkan data kepemilikan secara lengkap agar siap beradu data dengan mafia perampas tanah. Budi menegaskan, perampasan tanah bukan perkara perdata tetapi pidana.

“Perampasan, apa pun bendanya, bukan sengketa. Ini bukan perkara perdata, melainkan pidana. Jadi, korban perampasan tanah harus siap adu data dengan mafia perampas tanah yang sudah dilaporkan tindak pidananya kepada polisi,” ujar Budi.

Sedangkan, Ketua Relawan Wira Lentera Jiwa (WLJ) Janes Yoshua berharap Kapolri yang baru bisa mewujudkan perintah Presiden Jokowi untuk memberantas beking mafia tanah agar korban segera mendapatkan hak tanah mereka. Janes juga berharap para relawan Jokowi yang duduk di pemerintahan, khususnya Kantor Staf Presiden (KSP) juga memiliki semangat yang sama membantu para korban.

“Saya yakin di bawah Kapolri yang baru pemberantasan beking mafia tanah bisa terlaksana. Kami bersama FKMTI siap membantu dengan memberikan data-data valid milik para korban perampasan tanah supaya korban segera mendapatkan hak mereka, tidak diseret-seret ke pengadilan perdata, dan komplotan mafia tanah segera ditangkap,” tandasnya.

 

REDAKSI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here