Ketua PPK Mapanget Diduga Sembunyikan Form C7, Saksi Parpol Ajukan Keberatan

Ketua PPK Kecamatan Mapanget, Desi Malonda saat memberikan klarifikasi terkait keberatan yang diajukan saksi Parpol. (Foto : Istimewa)

CYBERSULUT.NET – Pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 diduga terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kecamatan Mapanget Kota Manado. Lebih parahnya lagi, diduga oknum Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mapanget ikut terlibat didalamnya.

Seperti diungkapkan salah satu saksi dari Partai Politik (Parpol) PDIP, Franklin Pela yang menemukan telah terjadi mobilisasi massa dari luar Kecamatan Mapanget dengan sengaja dilakukan terstruktur dan masif oleh oknum penyelenggara berkolaborasi dengan salah satu Caleg.

“Hampir seluruh TPS yang ada di Kelurahan Buha bermasalah, dimana berdasarkan penelusuran kami telah terjadi mobilisasi massa dan pemilih ganda. KTP dan surat keterangan yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) setelah diselidiki ternyata dari luar, begitu juga ada yang memilih di dua TPS,” ungkap Franklin kepada CYBERSULUT, Minggu (5/5/2019).

Lanjut disesalkan Franklin, kecurangan yang terjadi di beberapa TPS yang ada di Mapanget, disinyalir ada keterlibatan dari oknum Ketua PPK.

“Ada pengakuan dari Ketua KPPS TPS 25, bahwa form C7 dan bukti foto copy KTP yang menggunakan DPK agar jangan ditunjukan kepada saksi. Ada apa dibalik ini semua dengan penghilangan barang bukti,” kata Franklin.

“Ketua PPK dengan sengaja menghalangi maksud baik saksi yang menanyakan barang bukti, bahwa yang menggunakan DPK punya KTP dan sesuai alamat TPS, sementara kami saksi sulit mendapatkan bukti. Kami semua saksi sudah melaporkan ke Panwascam, agar dapat dijadikan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU),” sambung Franklin.

Dibeberkan Franklin, dugaan pelanggaran tidak hanya terjadi di Kelurahan Buha saja tapi ada beberapa TPS di Kelurahan Paniki bawah yang terindikasi sama.

“Contoh di TPS 3, dimana rekap tidak tuntas dan ditarik langsung ke PPK kecamatan. Tidak ada plano dan C1 hologram serta ternyata ada disebuah kotak namun kosong tidak ada isi. Apalagi C7 tidak ada sama sekali atau tertulis didalamnya,” beber Franklin.

Ditegaskan Franklin, keberatan dengan dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya sepakat untuk tidak menandatangani pleno DAA1 untuk Kelurahan Buha dan Mapanget Bawah.

“Kita sudah sampaikan ke DPD PDIP dan akan melayangkan gugatan,” tukas Franklin.

Sependapat dengan saksi PDIP, Dave Raupa yang bertindak sebagai Partai Nasdem membenarkan ada temuan pelanggaran untuk Kelurahan Paniki Bawah dan Buha.

“Indikasinya seperti ada unsur kesengajaan yang dilakukan baik dari KPPS atau Partai tertentu yang ingin memenangkan calon mereka. Dari DPTB yang didapati selama saya duduk sebagai saksi, DPTB yang harusnya digunakan untuk tingkat DPR RI dan DPRD Provinsi, ternyata itu digunakan hingga DPRD Kabupaten/Kota. Itu jelas bermasalah sekali,” kata Dave.

Dave pun membenarkan terkait form C7 yang terkesan disembunyikan untuk diketahui para saksi partai.

“Kemarin memang sudah sempat konfirmasi terhadap oknum KPPS tersebut, dimana yang bersangkutan mengatakan tidak akan memperlihatkan Form C7 tersebut. Namun untuk masalah tersebut, nanti dari PDIP yang akan mempermasalahkannya,”

Dirinya pun menegaskan, akan tetap mengajukan keberatan dan meminta agar menindaklanjuti TPS yang masih bermasalah.

“Kalau bisa dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khususnya di tingkat kota Manado,” tukas Dave.

Sementara itu, Ketua PPK Mapanget, Desi Malonda saat dikonfirmasi langsung soal temuan saksi parpol tersebut membantah ada pernyataan larangan kepada KPPS untuk menyembunyikan form C7 atau tidak boleh diserahkan kepada saksi.

“Kita luruskan disini, tak pernah mengajak untuk jangan menyerahkan ke saksi. Kami paham dengan kondisi KPPS yang mungkin dalam kelelahan dan SDM petugas masih ada kekurangan,” kata Malonda.

Dirinya pun mempersilahkan, apabila ada saksi partai yang ingin mengajukan keberatan.

“Kami mempersilahkan kepada saksi jika ada keberatan, itu ada form keberatan dan akan kita masukan untuk selanjutnya dibawa ke tingkat KPU kota dan provinsi,” tukas Malonda.

Sekedar informasi, Form C7 merupakan daftar hadir yang wajib diisi oleh pemilih saat datang ke TPS.

 

 

Beriel.L/Oktaviana Mundung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *