Dikritik Legislator PSI Soal UMP, Pjs Gubernur Sulut : Ada Empat Point, Kalau Membaca Jangan Sepenggal

Pjs Gubernur Sulut, Agus Fatoni - Anggota DPRD Sulut, Melky Pangemanan

CYBERSULUT.NET – Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Agus Fatoni mendapat kritikan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut terkait tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021.

Kritikan tersebut disampaikan langsung anggota DPRD (Legislator) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Melky Pangemanan dalam interupsi di rapat paripurna Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2021 dan Penyampaian Penjelasan Ranperda tentang Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kamis (12/11/2020).

Dikatakan Melky Pangemanan, berdasarkan informasi bahwa tiga unsur di dewan pengupahan setuju untuk menaikkan UMP. Namun hanya satu yang tidak menginginkan kenaikkan, salah satunya adalah Pjs Gubernur.

“Sepengetahuan saya, dasar pertimbangan UMP bahwa itu tetap sama dengan 2020, itu hanya berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan yang menyatakan penetapan UMP sama dengan 2020,” kata Melky.

Menurut Melky, surat tersebut tidak memiliki ikatan yang cukup kuat sebagai dasar pengambilan keputusan tersebut.

“Saya beri contoh, ada beberapa Provinsi yang tetap menaikan UMP, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Yogyakarta. Apa mereka melanggar konstitusi? Menjadi pertanyaan di sini pak Pjs Gubernur, sementara dasarnya hanya surat edaran, dan pertimbangan logis dan rasional disampaikan juga oleh lima Gubernur tersebut,” tutur Melky.

“Apakah ini hanya kemauan dari seorang Pjs Gubernur untuk tidak menaikkan UMP Sulawesi Utara, yang setiap tahun kita menaikkan itu?,” tukas Melky.

Sementara itu, Pjs Gubernur Agus Fatoni dalam konferensi pers usai rapat paripurna mengungkapkan ada empat point terkait UMP Sulut tersebut.

“Terkait UMP sudah ditetapkan dengan keputusan Gubernur, dalam keputusan itu ditetapkan bahwa UMP 2021 sama dengan Tahun 2020. Itu poin pertama,” ungkap Agus Fatoni.

Lanjut dikatakan Fatoni, Point kedua, bagi sektor yang tidak terdampak naik 3,27 persen dari UMP tahun 2020.

“Yang ketiga, apabila nanti kondisi ekonomi membaik dapat ditinjau kembali,” kata Fatoni.

Untuk point yang keempat, Fatoni mengatakan sampai saat ini UMP Sulawesi Utara masih tiga besar tertinggi di seluruh Indonesia.

“Dengan pertimbangan-pertimbangan itulah maka kemudian diputuskan ada empat point. Jadi, kalau membaca jangan hanya sepenggal, tapi empat point itu harus dibaca secara utuh,” tukas Pjs Gubernur.

 

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *