Bisa Dianggap Melanggar, Bawaslu Sulut Himbau Peserta Pemilu Turunkan APK Secara Mandiri Saat Masa Tenang

CYBERSULUT.NET – Jelang masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menghimbau kepada peserta pemilu dan tim kampanye untuk bisa secara mandiri menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) sejak memasuki masa tenang.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Sulut koordinator divisi pencegahan, partisipasi dan hubungan masyarakat, Steffen Stevanus Linu saat membuka rapat koordinasi pengawasan pemilu partisipatif dalam rangka pengawasan masa tenang pada pemilu 2024 Provinsi Sulut, Jumat (9/2/2024) di hotel Gran Puri Manado.

“Apabila masih terpasang sama saja dianggap melanggar, pemasangan baliho atau APK dan lain sebagainya, logikanya adalah itu masih ada kampanye yang dilakukan,” ungkap Steffen Linu.

Dalam kesempatan tersebut, Steffen Linu mengatakan, Bawaslu Sulut berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan yang teergabung dalam Gakumdu akan melakukan patroli di titik berpotensi ada money politic.

“Malam pertama hari masuk masa tenang, kami akan patroli dan penurunan APK di Kota Manado, Bitung dan Kabupaten Minut. Selanjutnya di Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon,” ujar Steffen Linu.

“Kami berharap tidak ada yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT),” tukasnya.

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home