CYBERSULUT.NET – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menyoroti tranparansi penerapan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2025.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Komisi IV, Cindy Wurangian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut di Ruang Komisi IV DPRD Sulut, Senin (23/6/2025).
Dikatakan Cindy Wurangian, dirinya menerima laporan terkait pendaftaran yang berdasarkan tempat tinggal di SMA Negeri 1 Manado, namun ditolak dengan alasan domisili tidak masuk dalam zona SMA Negeri 1 melainkan SMA Negeri 9.
“Kalau secara zonasi Kecamatan memang masuk SMA Negeri 9, tapi secara jarak dan akses transportasi lebih dekat ke SMA Negeri 1. Hal-hal seperti ini yang harus menjadi masukan bagi pembuat kebijakan, khususnya Dinas Pendidikan Daerah,” ujar Cindy Wurangian.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut, Dr. Femmy J. Suluh mengatakan, pihaknya akan segera melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen para pendaftar, baik di SMA Negeri 1 maupun SMA Negeri 9 Manado.
“Besok mulai dilakukan verifikasi data. Di Manado sendiri masih ada beberapa sekolah yang kuotanya belum penuh. Misalnya, di SMA Negeri 3 Manado masih tersedia 60 kursi, SMA Negeri 6 Manado 60 kursi, SMA Negeri 2 Manado 64 kursi, dan SMA Negeri 10 Manado juga masih ada 60 kursi,” jelas Suluh.