CYBERSULUT.NET – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,4 Miliar untuk bantuan studi bukan beasiswa bagi Mahasiswa S1 dan S2.
Hal tersebut terungkap dalam hearing Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut bersama Dinas Pendidikan Daerah, Senin (20/6/2022).
Jajaran Dikda Sulut yang dipimpin Grace Punuh dalam hearing tersebut menjelaskan, ada 2 kategori penerima bantuan studi. Kategori I untuk S1 sebesar Rp5 Juta/Orang dengan kuota 200 dan Kategori II untuk S2 sebesar Rp10 Juta/Orang dengan kuota 145.
Adapun 10 persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapat bantuan studi diantaranya :
Kategori I
- Surat Permohonan Asli
- Surat Keterangan Aktif Kuliah
- FC Kartu Hasil Studi/Transkrip Nilai
- FC Kartu Tanda Penduduk
- FC Kartu Mahasiswa
- Rencana Anggaran Biaya
- Surat Keterangan Tidak Mampu Desa/Kelurahan
- FC Rekening Bank SulutGo
- FC Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Asli
Kategori II
- Surat Permohonan Asli
- Surat Keterangan Aktif Kuliah
- FC Kartu Hasil Studi
- FC Kartu Tanda Penduduk
- FC Kartu Mahasiswa
- Rencana Anggaran Biaya
- Proposal Tesis
- FC Rekening Bank SulutGo
- FC Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Asli
Terungkap dalam rapat hearing tersebut, proses seleksi berkas sementara berlangsung dan yang memenuhi persyaratan pembayaran akan diusulkan melalui SK Gubernur Sulut.
Penulis : Christy Lompoliuw