Felly-Bart ‘Baku Tendang’ Dari Banggar

CYBERSULUT.NET – Proses pergantian Ketua Fraksi Restorasi Nurani untuk Keadilan (FRNK) dari Felly Runtuwene kepada Bart Senduk terus menimbulkan polemik.

Teranyar, Ketua Fraksi RNK fersi Bart Senduk dalam rapat paripurna DPRD Sulut melakukan perubahan anggota dalam tubuh Badan Anggaran (Banggar) usulan Fraksi RNK. Dibacakan Ketua DPRD Sulut sebagai pemimpin rapat, Felly Runtuwene tidak lagi menduduki jabatan anggota Banggar.

“Perihal usulan perubahan penempatan personil AKD dimana anggota DPRD terhormat Noldy Lamalo menggantikan Felly Runtuwene sebagai anggota Banggar. Dengan demikian dapat dipertimbangkan dalam rapat paripurna DPRD Sulut,” kata Andrei Angouw.

Disinyalir, perubahan personil tersebut merupakan serangan balik Fraksi RNK dibawah pimpinan Bart Senduk kepada Felly Runtuwene yang telah memasukkan surat serupa dengan melakukan perubahan personil Banggar dari Bart Senduk kepada Arifin Dunggio. Hal itu sebagaimana pernyataan Angouw yang mengatakan sudah masuk juga surat dari Felly Runtuwene namun tidak disahkan.

“Telah masuk surat dari ibu Felly yang menyatakan itu surat hasil rapat fraksi. Dan telah masuk juga surat dari anggota DPRD pak Bart Senduk dan Noldy Lamalo yang keberatan dengan rapat fraksi tersebut karena tidak diundang. Setelah melihat aturan di PP 12 menyatakan rapat fraksi dipimpin oleh pimpinan fraksi. Maka otomatis, surat yang dimasukkan oleh ibu Felly tidak sah. Yang sah adalah surat masuk yang saya bacakan tadi,” jelas Angouw.

Sementara, menanggapi itu, Felly Runtuwene menilai hasil putusan rapat fraksi sesuai surat yang diserahkan merupakan kelanjutan dari paripurna sebelumnya.

“Di rapat sebelumnya Ketua DPRD mengembalikan kembali ke fraksi kemudian kami laksanakan rapat tersebut. Jadi saya sudah melaksanakan ini sesuai aturan. Karena belum disahkan oleh ketua sendiri, dan dilempar lagi ke fraksi. Sekarang dilempar lagi, itu yang saya pertanyakan,” tanya Felly.

Dilain pihak, Bart Senduk terkait surat masuk atas nama fraksi yang dimasukkan Felly, pihaknya merasa ridak diundang dalam rapat.

“Rapat itu kami tidak diundang. Itu rapat ilegal. Ketua fraksi dan sekretaris fraksi tidak diundang. Itu ilegal,” tutupnya.

Penulis : M Anggawirya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *