CYBERSULUT.NET – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) untuk tahun 2019 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.051.076.
Penetapan UMP tersebut diumumkan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, Kamis (1/11/201) sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pada Kamis 1 November 2018 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2019 sebesar Rp 3,051.076,” demikian bunyi Pergub No 433 yang dikeluarkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey pada 1 November 2018.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP, dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut diserahkan kepada Instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kab/Kota.
Editor : Christy Lompoliuw