CYBERSULUT.NET – Pemerintah Kota (Pemkot) rencanannya akan mulai mengoperasikan 15 unit mesin E-Tax yang akan disebar pada dua pekan depan di sejumlah tempat usaha.
Kepala Badan Pengelolahan Keuangan Daerah (BPKD), Inon Makalalag, melalui Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran, Ilmar Z. Rusman mengatakan, Jumlah tersebut merupakan usulan penambahan dimana pada tahun sebelumnya Pemerintah Kota Kotamobagu telah mengadakan 25 unit mesin E-Tax.
“Tahun ini ada penambahan Mesin E Tax sebanyak 15 unit anggarannya itu 254 juta. Sekarang sedang dalam proses pengadaan oleh pihak pemenang tender untuk mesin e tax. Dua minggu lagi barang akan sampai di Kotamobagu,” katanya, Selasa (17/07/2018).
Menurutnya, pemasangan 15 unit tersebut dilihat dari tempat Usaha yang memiliki potensi pendapatan besar.
“Sebelum dipasang kami juga akan melakukqn survey ditempat-tempat usaha, seperti rumah makan dan hotel yang akan dipasang mesin e tax ini. Kemudia Kami akan bahas lagi dengan mengundang pelaku usaha tersebut, ” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Hamka Daun menambahkan, untuk retribusi pajak tergantung pada pendapatan setiap usaha-usaha yang ada.
“Jadi mesin e tax ini berfungsi sebagai mesin pembayaran pajak secara trasparan. Nah, nantinya ini akan di taruh di tempat usaha yang berpotensi pajak besar, seperti Restouran dan hotel-hotel. Untuk retribusinya itu tergantung usaha, yang paling rendah itu 10 persen dari pendapatan usaha dan yang paling tinggi itu 15 persen,” pungkasnya.
Penulis: Zul