CYBERSULUT.NET – Kepala Dinas Perkebunan Sulut, Refly Ngantung menegaskan kalau Gubernur Sulut tidak akan pernah mengeluarkan ijin Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Karunia Kasih Indah (KKI), yang mengklaim lahan persawahan masyarakat di Desa Bolangat Sangtombolang Kabupaten Bolaang Mongondouw (Bolmong) sebagai perkebunan kelapa sawit.
“Jadi sekali lagi perlu digaris bawahi, Gubernur tidak pernah mengeluarkan ijin usaha perkebunan untuk KKI,” tegas Refly kepada wartawan, Rabu (18/7/2018).
Menurutnya, untuk satuan luas tertentu adalah hak pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengeluarkan ijin.
“Khusus untuk KKI di Bolmong, kebetulan untuk satuan luas tertentu adalah hak pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan ijin. Jadi, Gubernur tidak akan pernah mengeluarkan ijin karena sudah dikeluarkan oleh Kabupaten Bolmong,” sambungnya.
Lanjut dikatakannya, pemerintah masih terus mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan tersebut sehingga semua pihak tidak dirugikan.
“Jadi masih dicarikan solusi, karena pemerintah harus lindungi petani sementara disisi lain pemegang hak usaha juga harus dilindungi. Masyarakat diharapkan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mencarikan solusinya, pasti ada jalan keluar. Nanti kita lihat faktor yang bisa diupayakan sehingga semua pihak tidak dirugikan,” tukas Refly.
Diketahui, saat ini masyarakat Desa Bolangat Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolmong melakukan aksi menginap di kantor DPRD Sulut, sampai permintaan mereka agar DPRD Sulut mengeluarkan rekomendasi terkait permasalahan tersebut.