CYBERSULUT.NET-Penyelesaian sengketa konsumen yang selama ini ditangani Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tampaknya akan menemui kevakuman. Masalahnya, lembaga yang bergerak dalam perlindungan konsumen Pemerintahan Kabupaten/Kota resmi dialihkan wewenangnya ke Provinsi.
Melihat dari kondisi tersebut, BPSK Kota Kotamobagu, Senin (05/02/2018) tadi mendatangi DPRD Sulut menanyakan sekaligus mencari informasi terkait peralihan kewenangan tersebut dan diterima langsung Sekretaris Komisi II DPRD Sulut Rocky Wowor.
Kepada wartawan, Kepala BPSK Kota Kotamobagu Decky Kaesang mengaku, sampai saat ini belum jelas nasib BPSK dalam menjalankan tugas dan fungsinya menyelesaikan sengketa konsumen.
“BPSK Kotamobagu menyampaikan informasi bahwa kami memiliki aturan baru, dimana tahun lalu kami mendapat anggaran yang dianggarkan lewat APBD Kabupaten/kota. Sedangkan aturan barunya, sejak 2018 ini kami sudah dialihkan ke Provinsi, sekarang kami bekerja menyelesaikan sengketa konsumen namun kita bekerja tanpa ada anggaran,” jelas Kaesang didampingi sejumlah anggota BPSK lainnya.
Adapun fungsi BPSK sendiri, lanjut Kaesang, lebih memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Khususnya yang berkapasitas sebagai konsumen dalam memakai, menggunakan, dan/atau memanfaatkan barang dan jasa yang beredar di masyarakat, dalam hal barang dan jasa yang beredar itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menyikapi aspirasi yang dimaksud, Rocky Wowor berjanji akan membahas masalah ini bersama dinas terkait.
“Komisi II akan memangguil dinas terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut. Sebagaimana pengakuan tadi, sudah dua kali mereka (BPSK, red) meminta penjelasan Disperindag namun belum menemui jawaban. Semoga dengan dipertemukannya dinas terkait bersama BPSK akan menemui titik temu,” tutur Wowor.
Penulis: Anggawirya Mega