CYBERSULUT.NET – Anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Vionita Kuerah, menyoroti secara tajam pemerataan anggaran pendidikan, penempatan tenaga pendidik, hingga penyaluran bantuan studi bagi peserta didik di wilayah kepulauan.
Hal tersebut ditegaskan Vionita saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulut bersama Dinas Pendidikan Daerah Sulut di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Sulut, Senin (19/10/2026).
Dalam forum tersebut, Srikandi DPRD Sulut ini secara tegas meminta kejelasan mengenai mekanisme pembagian anggaran pendidikan senilai Rp202,5 miliar yang dialokasikan bagi seluruh kabupaten dan kota se-Sulawesi Utara.
“Saya ingin mendapatkan penjelasan dari Dinas Pendidikan bagaimana mekanisme perhitungan dan pembagian anggaran sebesar Rp202,5 miliar ini untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara, baik wilayah daratan maupun kepulauan,” ujar Vionita.
Secara khusus, Vionita mendesak adanya transparansi dan rincian alokasi anggaran bagi wilayah nusa utara, meliputi Kabupaten Kepulauan Talaud, Kepulauan Sangihe, dan Kepulauan Sitaro, termasuk indikator-indikator yang dipakai dalam penetapannya.
Menurut Vionita, kondisi geografis semestinya menjadi variabel krusial dalam penyusunan anggaran. Mengingat, sekolah-sekolah di wilayah kepulauan dihadapkan pada tantangan berat seperti tingginya biaya transportasi laut, rumitnya distribusi sarana prasarana, hingga keterbatasan mobilitas tenaga pendidik.
“Pengalokasian anggaran pendidikan tidak hanya didasarkan pada jumlah sekolah, tetapi juga harus mempertimbangkan tingkat kesulitan akses, luas cakupan pelayanan, kondisi geografis, serta kebutuhan riil setiap daerah,” tegasnya.
Vionita menggambarkan kondisi di Kabupaten Kepulauan Sitaro yang wilayahnya tersebar di Pulau Siau, Tagulandang, dan Biaro. Untuk menjangkau sekolah antar-pulau, dibutuhkan operasional penyeberangan, biaya penginapan, dan waktu perjalanan yang signifikan.
“Kalau di daratan Manado, dalam satu hari bisa mengunjungi beberapa sekolah sekaligus. Tetapi di daerah kepulauan, kita harus menyeberang laut sehingga membutuhkan biaya dan waktu lebih banyak,” ungkapnya.
Selain masalah anggaran, Vionita menaruh perhatian serius pada kebijakan penempatan guru dan kepala sekolah. Vionita mewanti-wanti agar distribusi tenaga pendidik mempertimbangkan domisili, kompetensi, kebutuhan riil sekolah, serta aturan yang berlaku.
“Saya berharap penempatan kepala sekolah dan guru benar-benar memperhatikan kebutuhan sekolah serta domisili. Faktor jarak dan akses transportasi antarpulau perlu menjadi pertimbangan, agar pelayanan pendidikan dapat berjalan optimal,” terangnya.
Vionita juga meminta Dinas Pendidikan tidak menutup mata terhadap masukan dari wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) kepulauan. “Kami yang berasal dari daerah kepulauan memahami kondisi masyarakat dan sekolah di sana. Jadi, ketika kami memberikan informasi atau masukan, tolong diterima dan ditindaklanjuti. Ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi demi peningkatan kualitas pendidikan,” kata Vionita.
Di akhir tanggapannya, Vionita melontarkan pertanyaan terkait penyaluran program bantuan studi peserta didik Tahun Anggaran 2026. Ia mendorong agar mekanisme pengusulan dan penetapan penerima dilakukan secara transparan serta benar-benar berbasis kriteria desil kesejahteraan agar tepat sasaran.
Menanggapi rentetan catatan kritis dari legislator Komisi IV tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulut, Yahya Rondonuwu menjelaskan bahwa alokasi anggaran dibentuk berdasarkan Rencana Kerja Dinas serta usulan kegiatan dari setiap Cabang Dinas di daerah.
“Anggaran yang disiapkan di Dinas Pendidikan didasarkan pada kegiatan-kegiatan yang ada dalam rencana kerja dinas, termasuk kegiatan di cabang-cabang dinas. Kami juga melakukan evaluasi secara berkala dan meminta masukan agar program yang disusun sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik daerah,” tutur Yahya.
Mengenai penataan dan penempatan kepala sekolah, Yahya menegaskan pihaknya telah bergerak melakukan koordinasi lintas pemerintah kabupaten/kota dan membentuk tim evaluasi khusus.
“Telah dibentuk tim untuk melakukan evaluasi terkait penataan kepala sekolah dengan melibatkan sejumlah unsur pemerintah dan tenaga ahli. Masukan dari berbagai pihak tentu menjadi bagian dari proses evaluasi ini,” pungkasnya.


















