Soal Ganti Rugi Lahan Normalisasi Sungai Malendeng, Komisi III DPRD Sulut Segera Bayar Sebelum Akhir Tahun

CYBERSULUT.NET – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendesak Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) I untuk segera merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan bagi warga terdampak proyek normalisasi sungai di kawasan Malendeng, Manado.

Hal tersebut menjadi poin utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapoyos, bersama pihak BWSS I dan perwakilan masyarakat terdampak di Ruang Rapat Komisi III, Senin (12/10/2026).

Dalam rapat tersebut, perwakilan masyarakat belakang hutan Malendeng menegaskan bahwa seluruh kewajiban administrasi tanah yang diminta sejak pertemuan 26 Agustus lalu telah dirampungkan sepenuhnya, termasuk pelunasan kewajiban pajak.

“Kami dan masyarakat Malendeng memohon kepada instansi terkait dalam normalisasi sungai ini agar mempercepat proses pembayaran ganti rugi atas lahan kami,” ujar salah satu perwakilan warga di hadapan anggota dewan dan jajaran BWSS I.

Menanggapi keluhan warga, Anggota Komisi III DPRD Sulut, Yongkie Limen, meminta BWSS I tidak bersikap pasif. Ia mengimbau BWSS I untuk proaktif mengejar dan berkoordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses administrasi tidak menggantung.

Yongkie mengingatkan adanya batas waktu penggunaan anggaran penanganan proyek yang akan berakhir pada bulan Desember mendatang.

“Tolong koordinasi dan dikejar. Soalnya kalau BPN tidak dikejar, prosesnya bisa lambat. Ini menyangkut anggarannya yang tersedia sampai akhir Desember. Kalau tidak digunakan kan sangat disayangkan dan percuma,” tegas Yongkie Limen.

Sementara itu, Kepala BWSS I, Romie Tongkeles memastikan bahwa pihak BWSS I tidak berniat menahan hak masyarakat. Ia menjamin pembayaran ganti rugi pasti direalisasikan selama seluruh tahapan dan prosedur administrasi telah terpenuhi secara sah.

“Tetap akan dibayarkan bilamana prosesnya sudah lengkap dan administrasi berjalan baik. Tidak ada niat dari BWSS I untuk menahan pembayaran tersebut,” terangnya.

Meski demikian, Romie memberikan gambaran terkait kendala skema pembayaran di lapangan. Akibat adanya kebijakan penghematan dan efisiensi anggaran, proses ganti rugi tidak dapat dilakukan secara sekaligus.

Selain itu, ia memberikan catatan teknis terkait urutan alur pembangunan fisik yang idealnya berurutan dari area hilir ke hulu.

“Secara pribadi saya melihat urutan pembayaran idealnya dimulai dari area bawah, seperti Tikala. Saya khawatir jangan sampai dalam pelaksanaan pembangunan fisiknya meloncat dan terjadi ketidaksesuaian (miss) di lapangan,” pungkas Romie.

Komisi III DPRD Sulut berharap koordinasi antara BWSS I, BPN, dan masyarakat dapat makin dipercepat sehingga hak warga segera terpenuhi dan pengerjaan fisik proyek normalisasi sungai dapat berjalan lancar sebelum akhir tahun anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home