CYBERSULUT.NET – Komposisi penerimaan murid baru dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sulawesi Utara (Sulut) memicu sorotan tajam dari kalangan legislatif. Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Vonny Paat menilai sistem yang berjalan saat ini belum berpihak pada semangat pemerataan akses pendidikan, khususnya melalui jalur domisili (zonasi).
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya memberikan porsi yang lebih besar bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur domisili ketimbang jalur prestasi.
“Seharusnya yang dibuka seluas-luasnya adalah jalur domisili, bukan prestasi,” ujar Vonny Paat dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Pendidikan Sulut, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan data yang dipaparkan Vonny Paat, angka penerimaan justru didominasi secara mutlak oleh jalur prestasi. Sebanyak 9.421 siswa diterima melalui jalur domisili, 10.014 melalui jalur afirmasi, 1.071 melalui jalur mutasi dan 25.601 melalui jalur prestasi.
Dari total 46.107 siswa yang diterima, jalur prestasi menyerap lebih dari 55 persen kuota. Sementara itu, kesempatan bagi siswa yang mengandalkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah (jalur domisili) justru berada di posisi ketiga, bahkan di bawah jalur afirmasi. Menurut Vonny, ketimpangan angka ini menunjukkan bahwa akses bagi masyarakat lokal sekitar sekolah masih sangat terbatas dan perlu diperluas.
Vonny Paat menilai, di tengah kualitas pendidikan yang relatif belum merata, kebijakan PPDB seharusnya dirancang sebagai instrumen untuk memberikan keadilan sosial dan akses pendidikan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain masalah keadilan akses, Vonny juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan aturan mengenai ketentuan persentase minimal penerimaan yang telah diatur oleh regulasi. Evaluasi ini, lanjutnya, harus mengalkulasi ketersediaan rombongan belajar (rombel) di masing-masing satuan pendidikan secara cermat.
“Kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan ketersediaan rombongan belajar (rombel) di masing-masing satuan pendidikan, sehingga distribusi peserta didik dapat berjalan sesuai kapasitas sekolah,” tukasnya.
Di akhir keterangannya, Komisi IV DPRD Sulut berharap agar pemerintah provinsi melalui Dinas Pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan terkait segera melakukan evaluasi total terhadap komposisi PPDB. Langkah ini dinilai mendesak agar prinsip pemerataan akses pendidikan tetap menjadi prioritas utama di Sulawesi Utara, tanpa harus mengorbankan aspek kualitas dan daya tampung sekolah.


















