Paripurna DPRD Sulut, Louis Schramm Paparkan Kesimpulan Pansus RPJMD 2025-2029

CYBERSULUT.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam rapat paripurna, Jumat (08/08/2025) resmi menetapkan Peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2029.

Mengawali rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua serta dihadiri langsung Gubernur Sulut, Yulius Selvanus tersebut.

Ketua Pansus RPJMD, Louis Schramm dalam laporannya menyampaikan hasil pembahasan secara internal maupun bersama satuan kerja perangkat daerah serta masukan-masukan dan kesimpulan pimpinan dan anggota pansus DPRD maupun fraksi dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut.

Berikut hasil pembahasan yang telah dilakukan secara komprehensif terhadap rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029, panitia khusus menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Substansi dokumen RPJMD tahun 2025–2029 secara umum telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, khususnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
  2. RPJMD tahun 2025–2029 telah memuat penjabaran yang sistematis dan terukur terhadap visi, misi, dan program kepala daerah, dengan mengintegrasikan isu-isu strategis daerah serta memperhatikan sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional dan provinsi
  3. Struktur tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program prioritas, serta indikator kinerja utama daerah telah disusun secara logis dan berbasis data, meskipun masih terdapat beberapa catatan teknis yang perlu disempurnakan melalui penyelarasan nomenklatur, penyusunan baseline data, dan penajaman indikator kinerja
  4. Dengan memperhatikan seluruh masukan, perbaikan, dan penyempurnaan yang telah disepakati dalam pembahasan, panitia khusus merekomendasikan agar rancangan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang RPJMD tahun 2025–2029 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sebagai pedoman pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan.

Rapat Parirpurna turut hadir Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Skertaris Provinsi Sulut, TNI, Polri, anggota dewan dan tamu undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home