CYBERSULUT.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam rapat paripurna, Jumat (08/08/2025) resmi menetapkan Peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2029.
Mengawali rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua serta dihadiri langsung Gubernur Sulut, Yulius Selvanus tersebut. Ketua Pansus RPJMD, Louis Schramm dalam laporannya menyampaikan hasil pembahasan secara internal maupun bersama satuan kerja perangkat daerah serta masukan-masukan dan kesimpulan pimpinan dan anggota pansus DPRD maupun fraksi dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut.
Usai mendengarkan laporan Pansus RPJMD, Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen menegaskan Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan karena telah mendapat persetujuan lima fraksi di DPRD Sulut.
“Ranperda RPJMD bisa disahkan setelah melalui rangkaian tahapan, pembahasan dan disetujui kelima fraksi yang ada,” ujar kata Andi Silangen.
Sementara itu, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus dalam sambutannya menapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas kinerja DPRD Sulut yan sudah membahas dan mengesahkan Perda RPJMD 2025-2029.
Menurut Gubernur Julius Selvanus, RPJMD 2025-2029 menerjemahkan visi Gubernur dan Wagub Sulut, yakni Menuju Sulawesi Utara Maju Sejahtera dan Berkelanjutan.
“RPJMD adalah dokumen yang mengakomodir rencana pembangunan menjadi acuan tugas pemerintahan, pembangunan sosial kemasyarakatan di Sulut ke depan,” ujar Gubernur Julius Selvanus.


















