CYBERSULUT.NET – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berencana memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah guna meminta klarifikasi terkait pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, soal rencana pengambilalihan tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.
Anggota Komisi I DPRD Sulut, Henry Walukouw, mengatakan bahwa pihaknya memerlukan penjelasan yang komprehensif agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami akan meminta penjelasan terperinci terkait dengan pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Informasi ini baru kami ketahui dari media, sehingga perlu ada klarifikasi langsung,” kata Walukouw di Manado, Selasa (15/7/2025).
Sebelumnya, Nusron Wahid menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil alih tanah bersertifikat yang terbukti tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi atau pembangunan selama dua tahun berturut-turut. Namun, prosesnya tidak langsung serta tetap melewati sejumlah tahapan peringatan.
Menurut ketentuan, pemerintah wajib mengirimkan pemberitahuan awal, diikuti dengan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika dalam waktu total 587 hari sejak surat peringatan pertama tidak ada aktivitas pemanfaatan, maka tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai objek Land Reform atau reforma agraria.
“Kami ingin memastikan bahwa informasi ini bisa disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat Sulut agar tidak terjadi ketakutan yang tidak berdasar atau potensi konflik lahan,” tambah Walukouw.
Land Reform sendiri merupakan kebijakan redistribusi tanah kepada masyarakat, khususnya kelompok yang tidak memiliki atau kekurangan lahan, sebagai bagian dari program reforma agraria nasional.
Komisi I DPRD Sulut menilai penting untuk mendapatkan penjelasan teknis langsung dari BPN Wilayah, termasuk batasan objektif tanah telantar dan prosedur administratif yang menyertainya.