CYBERSULUT.NET – Pasca survei akreditasi LAFKI (Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia) pada 14-15 November 2022 lalu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara (Minut)resmi dinyatakan lulus dengan predikat paripurna.
Kelulusan paripurna atau tingkat sempurna tersebut, disampaikan LAFKI melalui surat tertulis nomor 0248/LAFKI/XI/2022 yang ditandatangani langsung Ketua Umum dr Friedrich Rumintjap tertanggal 30 November 2022.
Kelulusan paripurna RSUD Walanda Maramis tersebut, diapresiasi Bupati Minut, Joune Ganda yang diketahui terus melakukan pembenahan dan menunjang fasilitas kesehatan di RSUD Walanda Maramis.
“Ini merupakan suatu langkah maju RSUD Walanda Maramis dalam meningkatkan standar pelayanan kesehatan bagi masyarakat Minut,” kata Bupati Joune Ganda kepada media ini, Kamis (1/12/2022).
Bupati pun berharap dengan terakreditasi sempurna tersebut, dapat memotivasi RSUD Walanda Maramis maupun RS lainnya untuk terus meningkatkan standar pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Diharapkan para jajaran RSUD Walanda Maramis hingga tenaga medis, bisa memberikan pelayanan terbaik dan layak bagi masyarakat Minut,” tukas Bupati Joune Ganda.
Diketahui, LAFKI adalah salah satu Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi (LIPA) yang telah disetujui Kementerian Kesehatan RI.
Pelaksanaan akreditasi sebagaimana amanat UU No 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, dikatakan minimal 3 tahun satu kali, sedangkan kemenkes memberikan kebijakan yang dituangkan dalam Permenkes No 12 tahun 2020 tentang akreditasi RS pasal 3 ayat b, bahwa akreditasi RS dilakukan 4 tahun sekali.
Akreditasi Rumah Sakit, merupakan upaya untuk melindungi pasien dari pelayanan sub-standar melalui pelayanan yang sesuai prosedur. Mulai dari sumber daya manusia, administrasi dan komunikasi hingga peralatan medis serta fasilitas penunjang lainnya.
REDAKSI