CYBERSULUT.NET – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dia dijerat pasal pasal 340 subsidair pasal 338 junto pasal 55-56 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
“Pasal 340 sub 338 juncto pasal 55 pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).
Dalam pasal 340 berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Putri sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penyidik menganggap Putri terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J.
“Penyidik menetapkan PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Seperti diketahui, Timsus Polri telah memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Timsus Polri hari ini bakal menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut.
“Besok disampaikan (hasil pemeriksaannya oleh Timsus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai penutupan kegiatan MTQ Anggota Polri 2022 di Aula PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Selain mengumumkan hasil pemeriksaan Putri, kata Dedi, Timsus Polri juga akan menyampaikan kabar terbaru hasil penyelidikan kasus menewaskan Brigadir J. Kemudian perkembangan terkait penyidikan Inspektorat Khusus (Itsus) terkait dugaan pelanggaran etik anggota Polri dalam menangani kematian Brigadir J.
“Update pertama akan disampaikan oleh Timsus. Mungkin Kabareskrim yang akan menyampaikan langsung dan update tentang Itsus demikian juga besok akan disampaikan juga,” ujar dia.
Namun Dedi enggan mengatakan merinci waktu pemeriksaan Putri Candrawathi. “Minggu ini diperiksanya,” pungkasnya.
Sumber : merdeka.com