CYBERSULUT.NET – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk kedua kalinya mensosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda No 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda No 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Selama sepekan para Legislator Sulut kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing dan mulai mensosialisasikan kedua Perda tersebut.
Seperti yang dilakukan Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen yang melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) di Kel. Dumuhung Kecamatan Tahuna Timur dan Kelurahan Tona II Kecamatan Tahuna Timur.
Dalam Sosper tersebut disampaikan Ketua DPRD Sulut, pelaksanaan sosper merupakan tupoksi dari anggota dewan sehingga wajib dilaksanakan.
Silangen juga mengatakan, pembentukan perda oleh DPRD sulut adalah amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota DPRD sulut dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan agar tugas pembentukan perda lebih terarah terkoordinasi serta taat azas, secara resmi telah ditetapkan tahapan proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan.
“Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentukan adalah proses perencanaan,” kata Silangen.
Begitu pula dengan Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos S.Sos, melaksanakan Sosper di Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Dalam Sosper ini dihadiri oleh Narasumber Watupongoh Goliot SH, Pj Hukum Tua Desa Kolongan Tetempangan Feyni Mokoagow dan Ketua BPMJ Pdt Yanny Tewuh.
Dalam sambutannya, Berty Kapojos mengungkapkan bahwa masyarakat harus bangga dan bersyukur kepada pemerintah provinsi Sulut karena telah menyetujui kedua perda ini.
Hal sama juga dilakukan Ketua Komisi IV Braien Waworuntu Gelar di Desa Rambunan Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa
Pun sosialisasi Perda ini dilaksanakan juga oleh Anggota DPRD Sulut, Jhony Panambunan di dua kecamatan yaitu Wori dan Dimembe Kabuten Minut.
Untuk diketahui pelaksanaan Sosper sejak tanggal 27 Mei 2022.
ADVERTORIAL