CYBERSULUT.NET – Pasca gugatan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu terkait kasus sertifikat tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut).
Pihak kuasa hukum penggugat mengajukan banding, akta pernyataan permohonan banding nomor 44/Pdt.G/2021/PN Ktg dengan pembanding Corry Mokoginta dkk dan terbanding Dr. Sientje Mokoginta dkk. Tertanggal, Senin (6/12/2021).
Mewakili terbanding, Prof Ing Mokoginta mengatakan hukum di NKRI ini sudah kacau. Rantai mafia tanah sulit diputuskan karena gurita mafia tanah sudah kemana-mana.
“Kami menghormati hak kalian, tetapi sebagai pengacara janganlah terus berbohong,” ujar Prof Ing.
Diungkapkan, pengacara yang namanya sesuai dalam akta banding, adalah pengacara yang sudah diperiksa sebagai saksi pada Laporan pidana di Polda Sulut LP 4, dugaan pembanding dkk menggunakan bukti palsu dan menyuruh memberi keterangan palsu di PN Kotamobagu.
“Karena dia yang menandatangani daftar bukti yang dimasukkan ke PN Kotamobagu. Dasarnya itu, makanya dia dipanggil sebagai saksi, nah dalam pemeriksaan itu sudah pasti banyak hal yang terungkap tentang kebenaran kasusnya”
“Apalagi pengacara tentunya tahu bahwa dalam melegalisir fotocopy SHM, harus menyertakan atau membawa yang asli sebagai bukti dan syarat untuk melegalisir,” ungkapnya.
Lanjut dikatakan, bagaimana mungkin semua bisa terjadi sedangkan bukti-bukti itu sudah dibatalkan oleh Pengadilan TUN sampai PK dan sudah dicabut berdasarkan SK BPN.
“Jadi tentunya ada pembohongan di kantor pos pada waktu melegalisir fotokopi tersebut dan saat menyerahkan dokumen ke PN Kotamobagu. Apa motivasi waktu melakukannya?,” tegas dia.
Dirinya pun berpesan, agar menjadi pengacara yang jujur, karena sebagai manusia bertanggung jawab bukan saja kepada manusia, tapi juga kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan mata Tuhan tidak pernah tertutup dengan semua ini.
“Kepada Kapolda Sulut, kembali kami memohon sebagai masyarakat yang punya hak sama dimata hukum, janganlah membiarkan anak buah bapak terus bermain dengan tidak memproses laporan kami yang ke 3 dan 4. Apalagi karena kepentingan, proses pidana tidak dapat dihambat oleh perdata,” pungkasnya.
REDAKSI