CYBERSULUT.NET – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menolak gugatan sertifikat tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dengan tergugat Prof Ing Mokoginta.
Prof Ing Mokoginta yang mengklaim memegang sertifikat sah di mata hukum, membuktikan adanya suatu kebenaran yang hakiki di pihak tergugat.
“Kami bersyukur kepada Tuhan Yesus karena Tuhan sendiri yang campur tangan dan bertindak,bukan kekuatan kami, sehingga kebenaran dapat dimunculkan,” ujar Prof Ing Mokoginta kepada media ini, Rabu (1/12/2021).
Prof Ing Mokoginta pun berharap kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulut agar segera menindaklanjuti kasus pidana berdasarkan laporannya terkait sengketa tanah tersebut.
“Kepada Kapolda Sulut, Direskrimum hingga oknum-oknum penyidik di Polda Sulut, masih kurangkah bukti-bukti pemalsuan dokumen dari terlapor yang sudah kami laporkan pada laporan yang ke tiga dan ke empat?,” ujar Prof Ing Mokoginta.
Prof Ing Mokoginta kembali menguraikan kronologi perkaranya, dimana mempunyai sebidang tanah dengan SHM no 98/ 1978, asal tanah, tanah adat, tanah produktif, ada penjaga kebun. Lalu dirampas sekelompok orang, penjaga diusir, dibuat SHM baru, asal tanah, tanah negara, lalu dijual.
“Perampas tanah tahu pemiliknya siapa. Tahun 2003, Sientje M membeli sebidang tanah yang berbatasan dengan tanah kami dari Welly M, dan pada AJB tertera bahwa bidang tanah itu berbatasan dengan tanah SHM 98/ 1978. Tahun 2005, Herry M menerima fotokopi SHM 98/1978 dari kami. Jadi terlapor tau pemilik tanah itu dan sudah bersertifikat,” ungkap Prof Ing Mokoginta.
Terkait laporan di Polda Sulut, Menurut Prof Ing Mokoginta, kami lapor ke Polda Sulut Tahun 2017. Dalam proses penyelesaian pidana, Propam Polda Sulut harus turun tangan karena penyidik tidak profesional.
“Ditemukanlah bahwa SHM 2567 dan turunannya 2661 sd 2669 Tahun 2009 dari terlapor, tidak terdaftar dan tidak ada buku tanahnya di BPN Kotamobagu,” terang dia.
Lanjut dia, Propam Polda Sulut merekomendasikan agar perkara dilanjutkan menyangkut penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen dan penggelapan.
Saat itu, Wakapolda Sulut Brigjen Jhony Asadoma memerintahkan agar perkara dilanjutkan. Tetapi diabaikan tim penyidik. Pengganti Brigjen Jhony Asadoma ,yaitu Brigjen Karyoto, juga memerintahkan penyidik supaya perkara dilanjutkan, juga diabaikan tim penyidik.
Bahkan Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak telah memerintahkan Direskrimum secara langsung di depan kami supaya laporan kami yang kedua dibuka kembali dan digabung dengan laporan yang ke tiga juga diabaikan penyidik.
“Sayangnya beliau dipindahkan ke Sumut. Bukankah oknum-oknum Polda Sulut luar biasa? Suatu lembaga peradilan negara, ada oknum-oknum bawahan tidak patuh pada pimpinan?,” beber dia.
Diungkapkan Prof Ing, SPDP dari laporan kami yang ke tiga telah dikembalikan jaksa, karena selama lima bulan lebih tidak ada dokumen penetapan tersangka yang diserahkan ke kejaksaan.
“Mengapa tidak ada satupun terlapor yang diperiksa? Jawabannya adalah, penyidik menunggu keputusan PN Kotamobagu, supaya bila terlapor menang, mereka punya alasan untuk menunda penyelesaian pidana. Rekayasa mereka gagal,” tegas dia.
Lanjut Prof Ing Mokoginta, jadi dugaan pengguna bukti palsu jelas sudah berkali-kali bukan saja terjadi di PN Kotamobagu saat ini, tapi sudah sejak awal penerbitan SHM 2567 dan turunannya 2661 sd 2669, dan pada waktu menggunakannya di PTUN, sampai PK.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Kapolri dan Kapolda Sulut untuk membuktikan saat ini, janji untuk menindak bawahan yang nakal.
“Brigjen Jhony Asadoma(sekarang Irjen), Brigjen Karyoto (sekarang Irjen, adik Kapolda Sulut yang sekarang) dan mantan Kapolda Panca Putra Simanjuntak bukanlah orang-orang yang bodoh, tetapi adalah orang-orang yang masih punya hati nurani, bertindak benar sesuai hukum yg berlaku,” pinta Prof Ing.
“Kepada Kapolda Sulut Irjen. Pol Mulyatno, kami minta agar perkara perampasan tanah kami dapat segera dituntaskan. LP 3 kami dapat segera digelar perkara untuk penetapan tersangka karena pemeriksaan ditahap penyidikan sudah selesai. Pak Kapolda juga dapat meminta penjelasan yang benar tentang duduk perkaranya kepada Irjen Jhony Asadoma, Irjen Karyoto dan Irjen Panca Putra Simanjuntak,” tukas Prof Ing Mokoginta.
REDAKSI