Dinas PU & Perkebunan Sulut “Buka Peluang” PT KKI Bertahan di Sangtombolang Bolmong

Kepala Dinas Perkebunan, Refly Ngantung dan Plt Kepala Dinas PU Sulut, Steve kepel.

CYBERSULUT.NET – Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terkesan membuka peluang bagi PT Karunia Kasih Indah (KKI) untuk tetap menjalankan produksi Kelapa sawit di Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolaang Mongondouw, meski sementara mendapat penolakan dari masyarakat setempat yang menolak alih status dari lahan pertanian sawah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Terungkap dari keterangan kedua dinas tersebut dalam rapat lintas komisi DPRD Sulut yang dihadiri PT KKI dan puluhan masyarakat Sangtombolang, Dinas PU Sulut melalui (Plt) Steve Kepel mengatakan kalau sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah No 1 Tahun 2014, kawasan perkebunan khusus kelapa sawit bisa dikembangkan di wilayah Bolaang Mongondouw (Bolmong) dan Bolmong Utara (Bolmut).

“Mengacu pada Perda RTRW No 1/2014 Pasal 51 ayat 5 diterangkan, bahwa kawasan perkebunan khusus komoditas kelapa sawit dapat dikembangkan di Bolmong dan Bolmut,” ungkap Kepel dalam rapat lintas komisi DPRD Sulut bersama PT KKI dan puluhan masyarakat Sangtombolang Bolmong, Senin (15/8/2017).

1.450 Ton Produksi Beras di Sangtombolang Bolmong Terancam Gagal

Disisi lain, Dinas Perkebunan Sulut melalui Pimpinan Jeffry Ngantung mengatakan, berdasarkan UU Perkebunan No 39/2014 sangat jelas mengatakan, perusahan swasta yang bergerak di perkebunan wajib hukumnya untuk berdampak ekonomi terhadap negara, Berdampak sosial budaya bagi masyarakat dan Berdampak ekologi.

“Kalau tiga syarat diatas tidak dipenuhi maka keluar dari sini. Ini sangat jelas dari RTRW yang sebelumnya disampaikan Dinas PU. Tadi berdasarkan keterangan Dinas PU bahwa RTRW mengatakan kelapa sawit bisa dikembangkan di Bolmong dan Bolmut, berarti dimungkinkan,” ujar Ngantung.

Lanjut dikatakan Ngantung, selain sudah memenuhi rekomendasi berupa Keputusan Bupati Bolmong No 45/2011 serta RTRW No 1/2014, syarat harus berdampak pada ekonomi negara juga untuk skala industri kelapa sawit minimal 20.000 hektar.

“Untuk skala industri kelapa sawit minimal 20.000 hektar, kira-kira lokasi mana yang dapat memenuhi skala tersebut kalau cuma 3000 hektar,” tambahnya.

“Jadi mohon ini dikompilasi, sehingga lahan HGU ini bisa memberikan dampak yang menguntungkan berbagai pihak terutama masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, PT KKI mengklaim sebagai pemegang HGU lahan di Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolmong dan diduga telah melakukan alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan kelapa sawit. Tidak hanya itu, PT KKI diduga telah melakukan pengrusakan fasilitas negara berupa sarana irigasi yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah.

 

 

 

 

 

Penulis : Beriel.L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *