CYBERSULUT.NET – Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka video mesum yang sempat beredar beberapa waktu lalu. Selain Gisel, pria inisial MYD juga menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya segera dimintai keterangan.
“Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).
“Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan terhadap keduanya sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menuturkan hasil pemeriksaan digital forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial MYD.
“Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka,” kata Yusri.
Yusri menjelaskan, keduanya juga telah mengakui bahwa video yang beredar itu diperankan oleh mereka. Kejadian di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.
“Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara FYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” jelas Yusri.
Penetapan tersangka terhadapnya itu hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (28/12) sore.
Setelah ditetapkannya menjadi tersangka, keduanya pun dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 UU nomor 44 tentang pornografi.
“Paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun penjara,” sebutnya.
Sumber : merdeka.com