Dugaan Tipikor Dana Hibah Banjir Kota Manado, Tiga Terdakwa Dituntut JPU

CYBERSULUT.NET – Para terdakwa yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bencana banjir TA. 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp8.3 M telah dibacakan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri (PN) Manado, area Pengadilan Terpadu, Kima Atas – Mapanget, Kamis (22/10/2020).

Sidang dengan Majelis Hakim yang dipimpin Djamaluddin Ismail SH MH, dkk.

Oleh JPU, para terdakwa masing – masing yakni, MJT alias Max , mantan Kepala BPBD Kota Manado selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan
dan AYH alias Agus selaku Direktur Operasional PT Kogas Driyap Konsultansi, dituntut sama, dengan pidana 8 Tahun penjara , denda sebesar Rp.300.000.000 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sementara untuk terdakwa YSR alias Yenni selaku Direktur Utama PT Kogas Driyap Konsultan, dengan pidana selama 8 tahun dan 6 bulan penjara , denda Rp.200.000.000 subsider 6 bulan kurungan ,serta dibebani  membayar UP (Uang Pengganti) sebesar Rp.6.355.765.517, jika tidak membayar, diganti, pidana empat tahun penjara.

Tiga terdakwa tersebut , terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair , pasal 2 ayat 1 , Jo pasal 18, Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Usai membacakan tuntutan JPU, oleh Majelis hakim persidangan, para terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan, baik pembelaan pribadi maupun dari penasehat hukum (PH) masing masing, pada persidangan berikutnya, 2 November 2020.

 

Serly Wilhelmina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *