Datangi DPRD Sulut, APRI Minta Kebebasan Menambang di WPR

Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), saat berdikusi dengan Komisi III DPRD Sulut, Selasa (15/9/2020).

CYBERSULUT.NET – Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (15/9/2020) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut.

Kedatangan para penambang emas ini guna meminta kepastian DPRD, dalam mengeluarkan suatu regulasi yang membebaskan menambang di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Dikatakan Ketua DPW APRI Sulut, Julius Jems Tuuk, masyarakat penambang di Sulut telah dijadikan suatu kelompok yang dilupakan di negeri Indonesia. Padahal, ketika negara terancam resesi, faktanya yang bisa bertahan di tengah kondisi yang semua sulit hanyalah penambang emas.

“Tapi yang terjadi adalah para penambang digaruk dan ditangkap di atas tanah warisan nenek moyang, yang mencari makan lewat menambang emas satu hingga dua gram saja. Bedakan kalau mereka menambang di tanah yang milik perusahan tertentu,” kata Jems Tuuk dalam konferensi pers.

Lanjut dikatakan Jems Tuuk, kedatangan ke DPRD Sulut agar ada suatu regulasi dan implementasi di masyarakat penambang akan kebebasan menambang di tanah rakyat, dimana di Sulut hanya ada di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan Kabupaten Bolmong Timur (Boltim).

“MK sudah memutuskan dalam menetapkan wilayah pertambangan, yang didahulukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Oleh karena itu, kami datang kesini butuh suatu keputusan yang dikeluarkan DPRD, dimana membiarkan kami menambang di semua tanah milik rakyat. Kami tidak akan menambang di tanah yang sudah dimiliki perusahan,” tukas Jems Tuuk.

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *