Bitung  

Walikota Maximiliaan Lomban Setujui Permohonan Lahan Pekuburan Jamaah Masjid Nurul Huda

Walikota Bitung, Maximiliaan Jonas Lomban saat menyetujui permohonan penetapan lahan pekuburan dari BTM Nurul Huda.

CYBERSULUT.NET – Wali kota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban (MJL), menyetujui permohonan penetapan lahan pekuburan yang di wakafkan, Hajah Kasmiati Dahri untuk Jamaah Masjid Nurul Huda di Kelurahan Manembo Nembo, Kota Bitung.

Persetujuan tersebut diberikan Walikota MJL saat menerima Ketua Badan Takmirul Masjid (BTM) Nurul Huda, Jino Pangau didampingi Bendahara Alkhe Sondakh di rumah jabatan, Selasa (25/8/2020) pagi.

Menurut Walikota MJL, mewakafkan lahan untuk pekuburan bagi jamaah merupakan suatu perbuatan yang mulia dan telah ikut membantu pemerintah.

“Teriman kasih, bapak dan ibu telah berbuat untuk rakyat,” kata Walikota MJL.

Persetujuan Walikota MJL tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memanggil Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PERKIM) Kota Bitung, Hendri Sakul untuk melakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas agar dikaji sesuai aturan.

Sementara, Ketua BTM Nurul Huda Jino Pangau didampingi Bendahara Alkhe Sondakh saat ditemui media usai menyampaikan permohonan mengatakan, Walikota MJL menyambut baik permohonan penetapan lahan pekuburan yang diwakafkan Hajah Kasmiati Dahri untuk Jamaah Masjid Nurul Huda.

“Alhamdulillah, permohonan kami mendapat persetujuan dari Walikota,” singkat keduanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Bitung, Hendri Sakul kepada media mengatakan, permohonan tersebut akan segera ditindak-lanjuti setelah melewati pertimbangan dan kajian sesuai aturan yang ada.

“Selama itu memberi manfaat kepada masyarakat dan apalagi ini terkait ‘Rumah Masa Depan’ maka sebagai pemerintah tak boleh terlalu kaku. Permohonan ini akan segera kita pelajari sesuai aturan, sehingga tidak akan terjadi gesekan di masyarakat nanti,” kata Hendri Sakul.

 

 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *