Komisioner Komnas HAM 2017-2022, JPP HAM Rekomendasikan 7 Nama Ini

CYBERSULUT.NET – Jaringan Perempuan Peduli Hak Asasi Manusia (JPP-HAM) merekomendasikan 7 dari 28 nama yang dianggap layak menduduki Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022.

Dalam jumpa pers, Kamis (3/8/2017) JPP-HAM merekomendasikan 7 nama tersebut berdasarkan kajian online research dan recording wawancara 28 kandidat komisioner yang bisa menjadi pertimbangan bagi Komisi III DPR RI dalam menetapkan.

Menurut JPP HAM, komisioner Komnas HAM harus memiliki integritas, kapasitas, kredibilitas, akuntanbilitas terutama berkeadilan gender.

“Ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang belum jelas meskipun prosesnya masih berjalan, sehingga kami harus mendukung orang-orang yang jelas dalam memperjuangkan HAM, ” ujar Jull Takaliuang (Yayasan Suara Nurani Minaesa) didampingi Siti Nurlaili Djenaan (Yayasan Swara Parangpuan) dan Mareska Mantik (WYDII).

Berikut Tujuh (7) nama yang direkomendasikan JPP HAM :

1. Amirudin

2. Antonio pradjasto hardojo SH, LLM

3. Arimbi herupoetri

4. Beka ulung hapsara

5. Hairansyah SH.MH

6. Sandrayati Moniaga

7. Sri Lestari Wahyuningroem

Adapun 10 poin yang menjadi kajian maupun data yang dihimpun JPP-HAM untuk dijadikan pertimbangan DPR RI diantaranya :

1. Calon Komisioner harus bebas dari dugaan tindak pidana korupsi.

2. Calon Komisioner harus bebas dari dugaan keterlibatan segala macam bentuk tindak kekerasan gender (Anak dan Perempuan).

3. Calon Komisioner tidak pernah terlibat dalam aksi-aksi atau kasus-kasus pelanggaran HAM, dan atau menjadi bagian dari kelompok yang memprovokasi pelanggaran HAM.

4. Calon Komisioner harus memiliki visi peegakan HAM yang jelas, adil, terstruktur dan berani.

5. Calon Komisioner harus memegang prinsip non-partisan.

6. Calon Komisioner harus terbukti menjunjung azaz imparsialitas dalam menjalankan tugas pembelaan HAM, bersikap adil dan tidak membeda-bedakan atas dasar kedudukan, agama, ras, suku, jenis kelamin, maupun kedudukan sosial-ekonomi.

7. Calon Komisioner harus memiliki pengalaman leadership di bidang advokasi peningkatan status HAM selama lebih dari 10 tahun.

8. Calon Komisioner harus memiliki pemahaman kelembagaan dan keorganisasian yang kuat.

9. Calon Komisioner harus mampu menginternalisasi gender mainstreaming dalam konsep dan mekanisme penegakan HAM.

10. Agar Komisioner terpilih terbebas dari iklim kelembagaan sebelumnya yang negatif, kami merekomendasikan agar Komisi III DPR RI memilih sebanyak-banyaknya satu petahana untuk bersama-sama dengan komisioner terpilih melakukan reformasi internal menjalankan mandat UU No 39 Tahun 1999 dan UU No 26 Tahun 2000.

 

Penulis : Beriel. L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *