Bitung  

Peduli Warga Terdampak COVID-19, Walikota Bitung Max Lomban Terbitkan Perwako 37

Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban

Bitung — Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdampak seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Namun, masyarakat kurang mampu paling merasakan hal tersebut patutlah mendapat perhatian lebih.

Berdasar dari itu, Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban sejak 15 Juli 2020 yang lalu melalui Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Untuk Penanganan Dampak COVID-19 di Kota Bitung.

Perwako Bitung Nomor 37 tahun 2020

Dirinyapun mengatakan, telah mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dengan pemberian bantuan tunai sebanyak Rp. 600.000 per Kepala keluarga yang diberikan dalam 2 tahap, masing-masing Rp. 300.000 pertahap.

“Sasarannya adalah keluarga kurang mampu yang tidak mendapatkan bantuan sosial APBN. Datanya berasal dari musyawarah kelurahan masing-masing, yang akan menentukan siapa yang layak maupun tidak dengan tentunya mengedepankan protokol kesehatan COVID-19. Dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat,” jelas Max Lomban, Jumat (24/07/2020).

Dirinyapun menambahkan, tidak boleh ada pilih kasih, semua yang berhak wajib mendapatkannya.

“Seluruh jajaran saya telah perintahkan untuk memulai proses ini dan paling lambat Minggu depan semua proses pencairan sudah dapat dilakukan sesuai ketentuan. Saya yakin, kebijakan ini akan mampu mengurangi beban masyarakat di masa pandemi ini. Mari tetap bersemangat,” tegas Lomban.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *