CYBERSULUT.NET – Kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), sebanyak 14 Karyawan sebagai Cleaning Service, Administrasi dan Care Call menuntut haknya terhadap PT Sekaiichi Dwiputra (Tergugat I ) dan PT Hero Supermarket ,TBK (Tergugat II) sebesar Rp489.348.860 dalam persidangan yang sedang bergulir, dengan majelis hakim, Relly Behuku SH MH, Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Melalui Supervisor Tergugat menyampaikan bahwa para penggugat telah diberhentikan tanpa ada kesalahan maupun surat peringatan, parahnya hak hak penggugat hingga masa kerja berakhir tidak dibayarkan, ini tindakan menyepelekan ketentuan peraturan dan perundangan tentang ketenagakerjaan,” ungkap Kuasa Hukum penggugat, Glorio Immanuel Katoppo SH yang didampingi Dian Rio Mengko SH dan Edi Siswanto SH kepada cybersulut.net belum lama ini.
Lanjut Katoppo, klien mereka merasa telah di PHK, sehingga menuntut hak hak sesuai masa kerja berupa pesangon, selisih THR, penggantian hak cuti tahunan yang belum diambil ,upah proses bulan September – Desember 2019, selisih upah yang tidak dibayarkan dan hak lainnya sesuai UU no 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 156 ayat 1, 2.
Dan para kliennya telah melalui proses perundingan mediasi bersama pihak perusahaan di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, dengan hasil tidak tercapainya kesepakatan.
“Saat perundingan mediasi di Disnaker tidak tercapai kesepakatan, dan dikeluarkan surat anjuran, dengan no surat 560/DTKT IV/1214/2019 tertanggal 14 November 2019, dan anjuran ini tidak ditanggapi oleh para penggugat, sehingga membawa kasus ini ke ranah persidangan hubungan industrial, “ kunci Katoppo.
Serly Wilhelmina