CYBERSULUT.NET- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Utara (Sulut) mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito untuk turun tangan dalam proses dugaan pelanggaran UU ITE melalui media social (medsos) Facebook (FB) yang telah dilaporkan Sekretaris KNPI Manado Amas Mahmud terhadap terlapor oknum wartawan media online di Manado SS alias Simon.
“Saya mendesak kiranya pak Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito untuk turun tangan melakukan proses kasus dugaan pelanggaran UU ITE sudah dilaporkan ke Polresta Manado oleh saudara kami Amas Mahmud yang juga sebagai Sekretaris KNPI Kota Manado,” tegas Wakil Ketua KNPI Sulut, Risat Sanger, kepada CYBERSULUT.NET, Senin (31/07/2017).
BACA: Diduga Lecehkan Sekretaris KNPI, Oknum Wartawan Manado Dipolisikan
Menurut Sanger, Kapolda Sulut pernah menjabat sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri yang juga membawahi Cybercrime, tentunya kasus ini tidak begitu sulit untuk ditangani jika pak Kapolda turun tangan.
“Mengingat ini juga menjadi atensi dari Presiden RI Joko Widodo mengenai UU ITE dan mengenai Bully di medsos. Jadi sudah seharusnya kasus ini di proses secepat mungkin, agar menjadi pelajaran juga bagi masyrakat Provinsi Sulut agar tidak saling menghina lewat medsos karena aturan UU nya telah ada,” harap dia.
Diketahui, Amas Mahmud melaporkan Oknum Wartawan online di Manado inisial SS alias Simon atas dugaan pelanggaran UU ITE, Jumat 28 Juli 2017 di Mapolresta Manado dengan nomor LP/1839/VII/2017/SPKT/RESTA MANADO. Simon diduga telah melecehkan Sekretaris KNPI Manado Amas Mahmud saat melakukan adu argument di medsos facebook.
“Peristiwa itu berawal pada 8 Juli 2017 saat Simon membuat postingan dan mendandai postingan tersebut ke saya, saat itu juga saya langsung menanggapi status FB dari Simon. Pada 9 Juli 2017 Ketika sedang saling beradu argumen tiba-tiba yang bersangkutan menuliskan kalimat yang sangat kasar dan meleceh saya,” terang Amas Mahmud.
EDITOR : VALENTINO WAROUW