CYBERSULUT.NET – Sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut memerlukan pendampingan hukum dalam menghadapi potensi sengketa apabila ada gugatan.
Menyikapi hal tersebut, langkah cepat ditempuh KPU Sulut dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Kamis (30/1/2020) di Hotel Arya Duta Manado.
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh dalam penyampaiannya mengatakan, Pilkada merupakan arena kontestasi sehingga akan memunculkan pihak yang menang maupun kalah, sehingga potensi sengketa selalu ada dan regulasi memberikan peluang untuk gugatan melalui sengketa proses/tata usaha negara maupun sengketa hasil.
“Dalam konteks tersebut KPU menyadari perlu pendampingan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Terimakasih Kejati Sulut atas kesediaan bekerjasama,” ujar Ardiles Mewoh.
Sementara, Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH dalam sambutannya meminta pihak KPU agar tak segan menyampaikan ke Kejati maupun Kejari apabila terjadi permasalahan hukum, untuk dicarikan solusi penyelesaiannya.
Adapun ruang lingkup kerjasama KPU dan Kejati Sulut dalam penandatanganan MoU ini adalah di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi :
A. Bantuan Hukum, adalah tugas Jaksa Pengacara Negara dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili PIHAK PERTAMA menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai PENGGUGAT dan atau TERGUGAT;
B. Pertimbangan Hukum, adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan/atau Audit Hukum (Legal Audite) dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari PIHAK PERTAMA yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Kuasa Substitusi dan atau Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;
meliputi:
1). Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) adalah kegiatan memberikan advise hukum terhadap permasalahan yang terjadi di dalam bidang Hukum Perdata atas dasar permintaan dari PIHAK PERTAMA terkait penerbitan/pencabutan Surat Keputusan Tata Usaha;
2). Pendampingan Hukum (Legal Assistance) adalah kegiatan Jaksa Pengacara Negara mendampingi PIHAK PERTAMA dalam hal PIHAK PERTAMA melakukan kegiatan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (misalnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah);
3) Audit Hukum (Legal Audit) adalah kegiatan Jaksa Pengacara Negara mendampingi PIHAK PERTAMA dalam hal melakukan Audit Hukum (Legal Audit) atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA.
Tindakan hukum lainnya adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMND dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
Christy Lompoliuw
Sumber : KPU Sulut