Tiga Pembunuh Anggota TNI di Kawasan Megamas, Divonis 17 dan 15 Tahun Penjara

Tiga terdakwa saat menjalani putusan, Rabu (15/1/2020) , PN Manado. (Foto : Serly Wilhelmina)

CYBERSULUT.NET — Kasus Pembunuhan anggota TNI Lucky Prasetyo (36) di dekat Altitude The Club Kawasan Mega Mas, ketiga terdakwa menjalani vonis di Pengadilan Negeri Manado.

Para terdakwa, HT alias Herry (31) warga Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Wanea dihukum 17 tahun penjara.

Sementara untuk AB alias Lams (36) warga Kelurahan Wanea Kecamatan Wanea, dan AS alias Andi (34) warga Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang, keduanya dihukum 15 tahun penjara.

“Ketiganya dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan,” jelas Ketua Majelis Hakim Relly Behuku dengan anggota majelis, Ferry Sumlang dan Franklin B Tamara.

Majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan baik JPU dan para terdakwa yang didampingi oleh masing masing Penasehat Hukum, salah satunya PH Jeiny Rombot SH, untuk mempertibangkan apakah akan ada upaya hukum lainnya, banding atau menerima putusan tersebut.

Diketahui, kasus ini berawal Sabtu (29/6/19) sekira pukul 05.30 Wita dimana korban bersama tiga orang teman berada di lantai III Altitude The Club. Para Terdakwa dan korban bersama teman-temanya yang juga anggota TNI AD duduk saling berdekatan.

Setelah menjelang pagi, mereka duduk bersama dan kemudian para terdakwa bersama korban Lucky dan dua rekannya turun beranjak pulang. Salah satu terdakwa mengambil handphone, lalu merekam korban dan dua rekannya yang juga sesama anggota TNI AD.

Teman korban yang merasa keberatan, lalu mengambil handphone milik terdakwa Herry dan berniat menghapus video tersebut. Terdakwa Herry lalu menyuruh Terdakwa Lams untuk kembali mengambil handphone, disitulah terjadi saling rampas telepon genggam itu dan berlanjut dengan cekcok antara teman korban dan terdakwa Herry di parkiran motor dekat Altitude The Club.

Perkelahian pun terjadi saat teman korban Lucky, memukul Terdakwa Andi. Tiba-tiba terdakwa Lams langsung memukul salah satu teman korban, disusul terdakwa Andi dan Herry mengeroyok. Melihat ada rekannya terkapar, salah satu teman korban hendak melerai tapi para terdakwa malah mengeroyoknya. Ketika korban hendak menuju ke temannya yang sudah terbaring, terdakwa Herry menghampiri korban Lucky lalu memukulnya.

Terdakwa Lams mendatangi korban Lucky dan menghantamkan helm ke kepala. Saat korban Lucky akan berdiri, pukulan dilayangkan terdakwa Andi hingga korban kembali terjatuh. Tak jauh dari situ, teman korban dibanting Terdakwa Herry dan merampas pistol soft gun yang terselip dipinggang.

Kemudian gagang pistol itu dihantamkan kepada kepala teman korban. Setelah itu, Terdakwa Herry menuju ke korban Lucky dan memukul kepala korban dengan gagang senjata. Korban akhirnya terkapar dengan darah yang mengucur deras di bagian kepala.

Sementara dua rekan korban dapat menyelamatkan diri, meski dikejar Terdakwa Lams dan Terdakwa Andi. Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara dua rekan korban dirawat di rumah sakit.

 

Serly Wilhelmina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *