CYBERSULUT.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melakukan pemusnahan Babuk (Barang Bukti) kurun waktu 2018- 2019 atas kasus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, di bagian seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), serta seksi tindak pidana khusus(Pidsus), Rabu (11/12/2018) di halaman depan kantor Kejari Manado.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Maryono SH MH, pemusnahan barang bukti tersebut , yang kasus telah diputus oleh Pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai putusan pengadilan.
“Jaksa selaku eksekutor, pada hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti terdiri dari jenis narkotika, kemudian ada rokok, rokok itu pelanggaran Cukai. Kemudian ada senjata tajam, termasuk senjata tajam yang pernah viral dipakai oleh oknum murid untuk membunuh guru, kemudian juga ada jamu-jamu yang tidak mempunyai izin edar atau tidak punya izin dari BPOM,” terang Maryono.
Lanjut Maryono, semuanya dimusnahkan supaya masyarakat tahu , agar tidak disalah-gunakan.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kota Manado agar berhati-hati, tidak melakukan transaksi atau menggunakan narkotika. Apalagi yang ramai sekarang jenis lem,” imbau Maryono.
Babuk yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu berat 54,86 gram (dari 34 perkara), jenis Ganja dan Tembakau Gorila ,berat 66,4 gram (4perkara). Psikotropika jenis Somadril PCC sebanyak 466 tablet (4perkara).
Undang undang kesehatan ,obat keras jenis Teihexyhenidyl sebanyak 36.731 tablet (dari 22 perkara), Jamu ilegal dalam bentuk bubuk dan kapsul dengan total 1.789 dos (dari satu perkara.
Dan Undang undang darurat senjata tajam jenis pisau badik dan parang (21 perkara).
Serta babuk tindak pidana khusus, cukai , jenis rokok yang tidak dilekati pita cukai yang diduga palsu.
Adapun babuk tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar, blender, digilas , dipotong sehingga tidak dapat digunakan lagi.
“Semua Babuk yang dimusnahkan sudah memiliki putusan tetap, dari 87 perkara pada kurun 2018 – 2019, dimusnahkan agar tidak digunakan lagi,” tutup Kajari Manado, yang didampingi Kasi Pidum Patris Moluke, Kasi Intel Theodorus Rumampuk , Kasi Barang Bukti dan barang rampasan, Advani Ismail Fahmi dan Kasipidsus, Parsaoran Simorangkir.
Hadir sebagai saksi dalam pemusnahan Babuk ini masing-masing, dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manado, Dinas Kesehatan dan BNN.
Serly Wilhelmina