Dua Terdakwa Siswa Pembunuh Guru di Manado Dihukum 10 dan 8 Tahun Penjara

Sidang putusan dua terdakwa kasus pembunuhan guru.

CYBERSULUT.NET – Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan dua terdakwa siswa SMK ICHTUS, Fadly Lengkong (16) dan Oldy Uwuh (16), terhadap korban Alexander Pangkey yang seorang pendeta dan notabene adalah guru agama mereka , kembali digelar dengan agenda putusan, Senin (2/12/2019), di ruang sidang Cakra , yang terbuka untuk umum , PN Manado, sekitar pukul 15.44 WITA.

Majelis Hakim Frangklin Tamara SH MH, Imanuel Barru SH dan Hj Halimah Umaternate, memutuskan memvonis dua terdakwa tersebut, masing masing Fadly pidana penjara selama sepuluh tahun, dan Oldy pidana delapan tahun penjara.

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama. Untuk terdakwa Fadly dijatuhi hukuman sepuluh tahun , dan terdakwa Oldy selama delapan tahun . Keduanya divonis bersalah sebagaimana dalam pasal 340 KUHP,” ujar Ketua Majelis hakim Tamara dalam putusan.

Dalam hal yang meringankan dan memberatkan, tidak ada hal yang meringankan, dengan majelis hakim menolak pembelaan Penasehat Hukum, yang meminta keringanan hukuman.

Adapun hal yang memberatkan, Para anak berbelit dalam sidang sehingga menyulitkan persidangan.

Diketahui, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhia Jayanti Manise, telah melayangkan tuntutan sebagaimana dalam pasal 340 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, terbukti pembunuhan berencana.

Dua terdakwa yang masih dibawah umur ini, Fadly , dituntut pidana 10 tahun dan Oldy selama 7 tahun penjara.

Sebagaimana dalam pembelaan keduanya, mengakui bersalah atas perbuatan, meminta keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.

Sebagaimana pantauan, Cybersulut.net , Sebelumnya, sekitar pukul 13.30 WITA, Alianci Peduli Keadilan bagi Guru , kasus pembunuhan seorang pendeta juga sebagai guru agama. Melakukan orasi di halaman kantor PN Manado.

Meminta agar putusan seadil adilnya. Keadilan harus ditegakkan.

Terdengar lagu Hymne Guru dikumandangkan sebagai tanda prihatin akan kejadian yang dilakukan oleh kedua terdakwa terhadap guru mereka.

“Kami anak bangsa, anak muda seharusnya menjadi motor, sangat disayangkan, ada anak muda yang seperti ini (Dua terdakwa, red). Keluarga, sahabat, kerabat bahkan orang yang tidak mengenal korban turut prihatin akan kejadian yang menimpa korban,” teriak orator.

Istri Korban, Silvia Walalangi juga tidak henti hentinya meminta agar majelis hakim melakukan putusan yang seadil adilnya, karena perbuatan para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa suami.

Orasi diakhiri dengan lagu, “Gugur Bunga”, “IBU Pertiwi”

Adapun kronologis kejadian berdarah terjadi Senin (21/10/19), sekira pukul 10.00 Wita. Terdakwa FL yang melakukan Penikaman dan OU yang turut bersama melakukan pemukulan yang dilakukan pada saat jam sekolah.

Korban menegur dua terdakwa yang sedang merokok. Fadly tidak terima teguran, bergegas kerumah nya yang tidak jauh dari sekolah, dan mengatakan akan kembali kepada korban.

Singkatnya, Fadly kembali ke sekolah dengan sudah membawa sebilah pisau badik, kemudian menikam korban yang sedang mengendarai sepeda motor, terdakwa masih saja mengejar. korban kemudian berlari ke halaman sekolah.

Pisau badik yang digunakan oleh terdakwa terbuat dari besi putih, 45cm . Pisau tersebut milik terdakwa Fadly yang pernah dibawa nya ke sekolah.

Sebagaimana pengakuan terdakwa, bahwa saat akan kembali ke rumah mengambil pisau badik, terdakwa sudah ada niat untuk membunuh.

Sementara untuk Oldy, turut membantu Fadly, dengan melakukan pemukulan sebanyak satu kali pada korban, sehingga pisau yang berada dalam genggaman korban, jatuh ke tanah dan diambil kembali oleh terdakwa Fadly. Parahnya Oldy malah membiarkan Fadly melakukan Penikaman pada korban.

 

Serly Wilhelmina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *