CYBERSULUT. NET – Pasca ditetapkannya Bupati Bolaang Mongondouw (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagouw (YSM) sebagai tersangka dugaan pengrusakan PT Conch, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara disarankan untuk jangan dulu melakukan penahanan.
Pasalnya, Bupati Yasti yang baru dilantik memimpin Bolmong bersama Yanny Tuuk masih memiliki banyak pekerjaan yang harus dibenahi.
“Jika ditinjau dari sisi politik dan pemerintahan, tersangka adalah seorang Kepala Daerah yang baru dilantik, dimana dia sedang membenahi dan merapikan pemerintahan yang baru saja melewati masa transisi sekitar 8 (delapan) bulan. Otomatis banyak “pekerjaan rumah” yang harus dilakukan dan dibutuhkan sentuhan langsung dari Bupati Yasti, ” ujar Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut, Taufik Tumbelaka via Whatsapp, Rabu (26/7/2017).
Lanjut dikatakan Taufik, jika dilihat dari sisi hukum memang ada 3 (tiga) unsur tidak dilakukan penahanan yaitu, tidak mengulangi perbuatan, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Selain itu, penetapan tersangka YSM tidak terkait kasus yang sensitif, seperti korupsi, manipulasi keuangan serta lain yang merugikan negara atau masyarakat banyak. Dugaan kasus Bupati Yasti terlihat lebih terkena masalah pengambilan kebijakan lapangan yang berpotensi menimbulkan efek yang kontra produktif yang nampak bukan bermaksud seperti itu, ” pungkas Taufik.
Penulis : Beriel. L